373 Laporan Gratifikasi Idul Fitri ke KPK Rp240 Juta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat menghindari praktik gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, khususnya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.
KPK menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 2023. Laporan diterima KPK hingga Rabu, 3 Mei 2023.
"Dengan nilai taksir mencapai Rp240.712.804," ujar Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangan resminya, Kamis 4 Mei 2023.
Berikut ini info grafis 373 Laporan Gratifikasi Idul Fitri ke KPK Rp240 Juta:
373 Laporan Gratifikasi Idul Fitri ke KPK Rp240 Juta
KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima.
Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding merinci 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi Idul Fitri.
Tiga objek cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3,7 juta.
292 objek karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920, 9 objek uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001.
115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883.
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.