370 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Hari Raya Natal
Sebanyak 370 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana (napi) di Jawa Timur mendapatkan remisi peringatan Hari Raya Natal 2020, dan dua di antaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono di Surabaya, mengatakan para napi yang mendapat remisi tersebar di 35 lapas dan rutan di Jatim. Ini merupakan berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling pendek 15 hari," ujarnya dalam rilis, Kamis, 24 Desember 2020.
Karena bersifat khusus, lanjut dia, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
"Mereka yang mendapatkan remisi berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan sejak tanggal penahanan sampai Natal 2020," katanya.
Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. "Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas atau rutan," katanya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Hanibal menilai banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim makin baik.
Menurut dia, hal itu sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang makin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama tahun ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ujar Hanibal.
Hanibal mengatakan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," katanya.
Besaran remisi yang didapatkan, kata Hanibal, tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6—12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Pada tahun keempat dan kelima masa pidana, kata dia, memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Berikutnya, pada tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," katanya.
Advertisement