37 Peserta Demo Omnibus Law di Surabaya dan Malang Reaktif
Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat ada sebanyak 37 orang oknum kerusuhan dalam aksi demonstrasi buruh menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Gedung Negara Grahadi, Kantor Gubernur Jatim, dan Kantor DPRD Kota Malang, yang dinyatakan reaktif.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, rapid test ini memang sengaja dilakukan karena masih dalam upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.
“Ada 37 yang reaktif, 20 di Malang, 17 di Surabaya. Untuk berikutnya kita koordinasi dengan tim kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jatim untuk melakukan swab,” kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat 9 Oktober 2020 sore.
Sesuai prosedur, ia menjelaskan akan melaksanakan swab test, apabila hasil swab tesnya dinyatakan positif akan langsung diisolasi di rumah sakit rujukan terdekat.
“Beberapa yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum, tiga orang sudah dilakukan karantina atau isolasi di RS Bhayangkara. Kalau bicara swab kita menunggu hasilnya dari gugus tugas,” ujarnya.
Sebelumnya, 37 orang ini diamankan oleh aparat kepolisian setelah terjaring dalam aksi kerusuhan yang terjadi dalam demo menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Mereka diamankan karena diketahui melakukan tindakan kerusuhan yang berujung pada pengerusakan fasilitas umum.