37 Nyawa Melayang di Lubang Tambang Kaltim
Sebanyak 37 nyawa melayang di lubang tambang bekas galian di Provinsi Kalimantan Timur. Jaringan Advokasi Tambang (jatam) setempat mendesak pemerintah mencabut izin tambang milik PT Cahaya Energi Mandiri (CEM) Samarinda, perusahaan yang dituduh bertanggung jawab atas lubang galian tambang itu.
"Tenggelamnya Bayu Setiawan (21) di kawasan yang diduga milik PT CEM, Jumat 21 Februari, menambah catatan kasus lubang tambang di Kaltim bertambah menjadi 37 korban jiwa," ujar Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang di Samarinda, Minggu 23 Februari 2020.
Jatam Kaltim mendesak pemerintah pusat, Pemprov Kaltim, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), dan Polda Kaltim turun tangan. Mencabut izin usaha pertambangan serta memidanakan PT CEM yang telah melakukan pembiaran dan tidak memprioritaskan keselamatan masyarakat di sekitar tambang, dan melanggar UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dan PP Nomor 78/2010 tentang Reklamasi dan Pasca-Tambang.
Jatam juga mendesak polisi agar transparan kepada publik, memberikan pemberitahuan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus lubang tambang kepada keluarga korban, dan menghentikan pemberian perpanjangan izin usaha pertambangan kepada perusahaan-perusahaan yang bermasalah.
"Reklamasi dan pascatambang hanya hoaks, laju pembukaan lubang tambang tidak sebanding dengan progres pemulihan lingkungan pascatambang," kata Rupang.
Jatam menuntut audit kepada seluruh perusahaan pertambangan batu bara yang meninggalkan lubang galian bermasalah dan menimbulkan pelanggaran HAM, serta mengevaluasi seluruh izin tambang di Kaltim.
Khusus kepada Komnas HAM, Jatam meminta agar komisi ini berperan dalam mengawasi reklamasi pasca tambang, moratorium dan penurunan produksi batu bara nasional lantaran dampaknya yang buruk pada lingkungan, meletakkan kasus anak-anak yang tewas di lubang tambang sebagai pelanggaran HAM berat.
Jatam juga menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang akan memperbanyak lubang tambang batu bara, karena memberi insentif dan keistimewaan baru izin-izin tambang batu bara tanpa mengenal batas wilayah konsesi.
“Akan semakin mendekati wilayah pemukiman warga dan berpotensi menciptakan lebih banyak lubang baru," tandasnya, dilansir dari Antaranews.