37.846 ‘Baby Lobster’ Hasil Sitaan Dilepasliarkan
Sebanyak 37.846 benur (baby lobster) hasil sitaan polisi dilepasliarkan di perairan Probolinggo, Jumat, 8 Oktober 2021. Pelepasan benih urang (benur) jenis udang pasir dan mutiara dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo,
Petugas gabungan dari Polairud Polres Probolinggo, Ditpol Airud Balai Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya 2 dan Balai Pengelola Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) terlibat pelepasan ribuan bayi udang itu.
“Puluhan ribu benur ini diamankan di Probolinggo bersama bersama pelaku yang hendak menjual benur ke Jakarta,” ujar Sub Koordinator Pengawasan Pengendalian Informasi BKIPM Surabaya 2, Dudung Daenuri.
Rencananya, dari Jakarta puluhan ribu benur itu akan diselundupkan ke Vietnam. Meski berukuran kecil, baby lobster bernilai jual tinggi di luar negeri. Sebanyak 37.846 baby lobster yang hendak diselundupkan itu harganya ditaksir Rp7 miliar.
Dudung menambahkan, sebelumnya ribuan benur itu ditangkap para nelayan di pesisir selatan Banyuwangi. Setelah itu hendak dikirim ke Jakarta tetapi baru sampai di Probolinggo digagalkan jajaran kepolisian.
Pelepasliaran ribuan benur di perairan Probolinggo, kata Dudung, dinilai tepat. Bahkan perairan pantai utara Probolinggo cocok untuk budidaya lobster. “Sebab lautnya berpasir dan berkarang sesuai dengan habitat udang,” katanya.
Kasat Polairud Polres Probolinggo, AKP Slamet Prayitno mengatakan, ribuan baby lobster itu disita dari tersangka S, 38 tahun, warga Banyuwangi dan RAP, 28 tahun, warga Jember, Rabu, 6 Oktober 2021 lalu. Keduanya ditangkap polisi di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Slamet mengatakan, dari sebanyak 37.846 baby lobster terdiri atas 36.600 jenis pasir dan 1.746 jenis mutiara, sekitar 500 di antaranya mati dalam perjalanan dari Banyuwangi. “Benih udang yang mati kami awetkan untuk barang bukti proses hukum. Yang masih hidup dilepasliarkan ke laut,” katanya.
Nelayan dan masyarakat pesisir diingatkan untuk menjaga kelestarian hayati laut. Termasuk, di antaranya dengan tidak menangkap benur-benur demi kelestarian udang di negeri ini.
“Kalau ada nelayan yang menangkap, apalagi menyelundupkan benih udang ini ke luar negeri ya termasuk ilegal, akan kami tangkap,” katanya.