36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur Jalankan PPKM Darurat, Ini Fakta
Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Emil Listianto Dardak mengatakan, sebanyak 36 kabupaten/kota di Porvinsi Jatim bakal menerapkan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Khusus di Jatim hampir semua masuk assasement 3 itu dilihat dari tingkat, dilihat dari tingkat penduduk, occupancy ratio, tracing dan lain-lain," kata Emil, Kamis, 1 Juli 2021.
Daerah yang masuk level assessment 3 tersebut, kata Emil, antara lain, Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk.
Kemudian Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi dan Bangkalan.
Daerah Level Assasement 4
Sedangkan daerah yang masuk level assasement 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.
Dengan demikian, hampir seluruh kabupaten/kota di Jatim bakal menerapkan PPKM darurat. Yakni kecuali, Kota Sumenep dan Kabupaten Probolinggo.
Emil mengungkapkan, PPKM darurat yang dikelurkan pemerintah pusat jauh lebih ketat daripada PPKM mikro. Oleh karena itu, Pemprov Jatim menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mendetailkan aturannya.
"PPKM Darurat akan mengidentifikasi kegiatan kerja yang sifatnya nonessential, essential dan critical. Dan akan ada pembatasan yang berbeda dan lebih ketat dari PPKM Mikro sebelumnya sejak awal tahun," tuturnya.
Sebelumnya, PPKM Darurat resmi berlangsung per 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, memaparkan panduan tentang PPKM Darurat. Di antaranya, sanksi pada kepala daerah yang tak menerapkan aturan.
Advertisement