36 Hotel dan Gedung di Jakarta Izin Gelar Resepsi Nikah
Sebanyak 36 gedung dan hotel di DKI Jakarta sudah diizinkan untuk digunakan sebagai tempat resepsi pernikahan dengan berbagai pembatasan serta protokol kesehatan (prokes) ketat guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Sampai saat ini, yang sudah disetujui atau dikeluarkan SK-nya adalah 36 gedung dan hotel dengan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi di antaranya tamu dilarang hilir mudik," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi di Jakarta, Sabtu 28 November 2020.
Selain ketentuan tamu diharuskan duduk di tempat dan tidak boleh hilir mudik, Disparekraf juga mengharuskan para pengelola gedung dan hotel melakukan pengetatan protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
Aturan tersebut antara lain kapasitas gedung maksimal 25 persen, jarak antar kursi minimal 1,5 meter, tidak diperkenankan prasmanan, alat makan minum wajib disterilisasi, makan atau minum hanya dilayani petugas.
Selanjutnya bila ada musik tidak diperkenankan ada yang menyumbang lagu, tidak diperkenankan meminta difotokan menggunakan ponsel pribadi, saat berfoto dilarang melepas masker, dilarang membawa anak usia di bawah sembilan tahun dan orang di atas 60 tahun, tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap.
Disparekraf DKI Jakarta menyampaikan telah menerima pengajuan izin sebanyak 88 gedung dan hotel. Sebanyak 36 gedung dan hotel telah diberikan izin untuk penyelenggaraan resepsi.
Izin dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya. "Sementara 36 gedung dan hotel sudah keluar izinnya, sisanya yang lain masih kami proses untuk penjadwalan presentasi dan evaluasi," katanya.
Kemudian ada beberapa yang SOP protokolnya diminta revisi sebagian dan total. "Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi, jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman. Ini kan harus dievaluasi lagi, jadi kami harap kerjasamanya untuk ikuti ketentuan," katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Advertisement