36 Bangunan Liar Dekat Rel Kereta Api Jember Dibongkar Paksa
Sebanyak 36 bangunan liar yang berdiri di sepanjang rel kereta api depan Mal Roxy, Kecamatan Kaliwates Jember dibongkar paksa, Kamis, 20 Januari 2022 sore. Pembongkaran paksa itu dilakukan oleh PT KAI Daop 9 Jember setelah melayangkan surat peringatan ke tiga.
“Pembongkaran bangunan menggunakan alat berat itu tidak serta merta dilakukan, namun sebelumnya sudah berkirim surat peringatan sampai tiga kali,” kata Vice President Daop 9 Jember Broer Rizal, Kamis, 20 Januari 2022.
Penertiban bangunan liar yang berada di Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api (Ruwasja) itu dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api. Penertiban itu juga berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, khususnya pasal 178.
“Dalam pasal 178 tersebut dijelaskan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api,” jelas Broer Rizal.
Kendati demikian pembongkaran paksa itu dilakukan sesuai prosedur yang ada. PT KAI Daop 9 Jember berkirim surat peringatan (SP) pertama pada tanggal 05 Januari 2022. Namun orang yang mendirikan bangunan liar itu tak kunjung merobohkan bangunannya.
Sehingga pada tanggal 12 Januari 2022 PT KAI Daop 9 Jember melayangkan SP yang ke dua, namun lagi-lagi SP itu tidak diindahkan. Mereka tak kunjung meninggalkan dan mengosongkan bangunan liar itu sampai batas yang ditentukan.
Setelah SP kedua juga tidak dihiraukan, akhirnya PT KAI Daop 9 Jember mengeluarkan SP ketiga. “Diharapkan para pemilik 36 bangunan dan atau kios tersebut mengosongkan atau membongkar bangunan/kios yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan. Setelah SP 3 tak dihiraukan, hari ini dibongkar paksa,” kata Broer Rizal.
Sebanyak 36 bangunan liar yang berada di sisi kiri jalur kereta api di KM 192 + 200/400 antara Stasiun Mangli dan Stasiun Jember, tepatnya di depan Mall Roxy Square satu persatu dirobohkan menggunakan alat berat. Proses pembongkaran bangunan liar itu berjalan lancar dan kondusif.
Broer Rizal menegaskan, pembongkaran paksa bangunan liar itu dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Sebab bangunan liar tersebut selama ini mengganggu pandangan bebas masinis maupun pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian terkait dengan Sanksi dan denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 dijelaskan, setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur ka, yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan Perjalanan Kereta Api, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
“Kami PT KAI memiliki kewajiban mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut. Hal itu sesuai rekomendasi atau surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada toleransi lagi,” kata Broer Rizal.