356 Napi Akan Terima Remisi Lebaran
Sebanyak 356 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo akan menerima remisi khusus Idul Fitri 2019. Remisi saat lebaran itu diberikan kepada warga binaan (napi) yang beragama Islam.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Kelas II B Probolinggo, Edi Mulyono kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2019. "Pada Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 ini, kami mengusulkan sebanyak 356 warga binaan yang menerima remisi," ujarnya.
Dari sebanyak 356 napi tersebut, sebanyak dua orang langsung bebas. Sementara sebagian besar, 354 napi menerima pengurangan masa tahanan.
Dikatakan, warga binaan yang menerima remisi dilakukan melalui penilain dan memenuhi syarat. "Selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, juga telah memenuhi syarat administratif," kata Edi.
Besarnya remisi beragam, mulai 15-60 hari. Itu pun disyaratkan bagi warga binaan yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan.
Kendati demikian, kata Edi, ada napi kasus tertentu yang tidak bisa mendapat remisi. Di antara napi yang tidak menerima remisi karena terlibat kasus korupsi, narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara, terorisme, illegal logging dan traffic logging, hingga pelanggaran HAM berat.
Sekadar diketahui, Lapas IIB Probolinggo yang terletak di Jalan Trunojoyo 1 Kota Probolinggo dihuni 102 tahanan dan 576 narapidana. Tahun 2019 ini, dari 576 narapidana, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi ada 356 narapidana. (isa)