3500 Angkutan Online di Jatim Harus Uji KIR
Surabaya : Seluruh angkutan sewa khusus atau angkutan online diminta mengikuti prosedur untuk melakukan uji berkala kendaraan (KIR). Bagi yang tidak melakukan uji KIR, Dinas Perhubungan (Dishub) mengancam akan menghentikan dan melarang mereka beroperasi.
"Uji KIR merupakan dasar bagi angkutan online untuk memberikan keselamatan bagi masyarakat pengguna angkutan online," kata Kepala Dishub Jawa Timur Wahid Wahyudi, Kamis 10 Agustus 2017.
Wahid mengatakan, Dishub akan segera bertindak tegas dan tidak akan mengizinkan penyelenggara untuk mengoperasikan angkutan online yang belum melakukan uji KIR.
"Saat ini uji KIR masih berlangsung, diharapkan seluruh angkutan online segera melakukan pengujian sehingga mereka bisa bebas untuk beroperasi," ujar Wahid.
Saat ini, hampir seluruh angkutan online yang melakukan uji KIR dinyatakan lolos karena mayoritas angkutan online merupakan mobil keluaran baru. Dari data yang ada jumlah angkutan online di Jawa Timur saat ini mencapai 3500 kendaraan. (wah)
Advertisement