35 Tersangka Narkoba dan Miras Diciduk di Jember
Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 32 kasus narkoba, okerbaya, dan minuman keras selama bulan Februari 2024. Dari 32 kasus tersebut, polisi menangkap 35 orang tersangka.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi merinci, 32 kasus yang berhasil dibongkar dalam waktu satu bulan itu, di antaranya 15 kasus narkotika, 14 kasus obat keras berbahaya, dan tiga kasus minuman keras.
15 kasus narkoba terdiri atas 18 orang tersangka, 14 kasus okerbaya terdiri atas 14 tersangka, dan tiga kasus miras terdiri atas tiga orang tersangka. Para tersangka dijerat hukum yang berbeda, sesuai jenis kasusnya.
Dari 32 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu kurang lebih 1 Kg, ganja seberat 2 Kg, dan okerbaya sebanyak 82 ribu butir, uang hasil penjualan Rp 2.206.000, dan minuman keras sebanyak 46 botol.
Lebih jauh Gubunagi merinci, dalam melancarkan aksinya para tersangka melakukan dengan modus yang berbeda. Khusus kasus sabu, mayoritas mendapatkan barang dari bandar, lalu diedarkan kembali di Kabupaten Jember.
Para tersangka sabu mengedarkan sabu di Kecamatan Kaliwates, Ambulu, dan Puger. Sedangkan narkotika jenis ganja, para tersangka menyasar mahasiswa.
“Pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang[1]Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam miimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” kata Gubunagi, Selasa, 05 Maret 2024.
Sedangkan berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya, para tersangka mendapatkan barang dengan cara membeli secara online. Barang tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun menggunakan bus.
Tersangka kemudian mengedarkan okerbaya tersebut di Kecamatan Rambipuji dan Kecamatan Jenggawah. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 435 dan pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Mereka terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sementara tiga tersangka pengedar minuman keras ilegal mendapatkan barang dari pemasok yang berasal dari Bali. Mereka kemudian menjual miras tersebut kepada para pembeli yang berada di Kecamatan Sumbersari, Jember.
Berbeda dengan pengedar sabu dan obat keras berbahaya, para penjual miras itu hanya terancam tiga bulan pidana kurungan dan denda maksimal Rp 50 juta. Mereka dijerat Pasal 53 ayat (3) Jo pasal 39 ayat (1) huruf f Peraturan Daerah / Perda Kabupaten Jember Nomor 3 tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Lebih jauh Gubunagi mengimbau masyarakat Jember menjauhi narkoba, okerbaya, dan minuman keras. Sebab selain merusak kesehatan juga menimbulkan kejahatan.
“Miras, obat keras berbahaya, dan narkotika jika disalahgunakan dapat memicu tindak kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan, dan tindak kejahatan lainnya. Kami juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian,” pungkasnya.
Advertisement