34 Nelayan dan ABK Indonesia Ditangkap di Papua Nugini, Ini Fakta
Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menerima laporan satu unit kapal ikan berbendera Indonesia ditangkap oleh otoritas penjaga laut Papua Nugini (PNG). Dalam enam kali penangkapan, terdapat 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah PNG.
Laporan ini menambah daftar kapal Indonesia yang ditangkap oleh otoritas setempat, karena melakukan kegiatan penangkapan ilegal di wilayah perairan yuridiksi Papua Nugini.
Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, bahwa identitas kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Sumatera Jaya dengan pelabuhan asal Merauke, Papua.
“Kapal berbobot 25 GT dengan 8 orang ABK tersebut tersebut ditangkap pada tanggal 17 November 2021 oleh aparat PNG” kata Abdi dalam keterangan, Senin 22 November 2021.
Sebelumnya kapal ikan tersebut berangkat dari Merauke pada tanggal 17 Oktober 2021. Pada saat yang penangkapan, terdapat 10 kapal berbendera Indonesia namun 9 diantaranya berhasil melarikan diri dari kejaran aparat PNG.
Enam Kali Penangkapan
Menurut catatan DFW Indonesia dalam periode Mei 2020-November 2021 telah terjadi 6 kali penangkapan kapal Indonesia oleh pihak PNG.
“Dari 6 kali penangkapan tersebut, 34 nelayan dan ABK Indonesia ditahan dan diadili oleh pemerintah PNG” ujar Abdi.
Atas kejadian tersebut, DFW Indonesia meminta pemerintah pusat dan pemeritah provinsi Papua untuk mengatasi aktvitas penangkapan ikan pelintas batas asal Papua yang sering beroperasi di wilayah PNG.
“Praktik penangkapan ilegal di laut Arafura oleh kapal indonesia pelintas batas masih saja marak karena belum ada upaya serius dari pemerintah untuk menjaga laut Arafura” tambahnya.
Hal itu karena stok ikan disana cukup tinggi dengan daerah fishing ground yang tidak terlau jauh.
“Fishing groundnya dekat hanya 4-7 mil laut dari daratan tapi sudah masuk wilayah PNG” terangnya.
Adapun ikan yang menjadi target tangkapan adalah jenis ikan kakap Cina, kakap putih dan kuro.
Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Faiz Fahri Masalan meminta kepada Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Papua Nugini untuk segera memberikan perlindungan dan pendampingan hukum kepada nelayan yang ditangkap tersebut.
“Kami meminta Kemlu untuk turun tangan memberikan perlindungan sebab adanya kekhawatiran mereka mendapat kekerasan dan perlakuan semena-mena dalam menjalani proses hukum di PNG” kata Faiz.