34 Kabupaten/Kota di Jatim Raih Predikat Peduli HAM
Sebanyak 34 kabupaten/kota di Jawa Timur meraih predikat peduli hak asasi manusia (HAM) atas penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5 HAM) pada peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020.
Kepala Kanwilkumham Jatim Krismono, di Surabaya, Senin, 14 Desember 2020 mengatakan pada tahun 2020 ini, sebanyak 259 kabupaten/kota atau sekitar 50,4 persen dari jumlah keseluruhan 514 kabupaten/kota di Indonesia, meraih penghargaan kategori kabupaten dan kota peduli HAM.
"Dari jumlah tersebut, 34 kabupaten/kota dari 38 wilayah di Provinsi Jawa Timur, tahun ini berhasil memperoleh predikat peduli HAM," katanya di sela pemberian penghargaan peduli HAM kepada kabupaten atau kota di Surabaya.
Krismono menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada lima perwakilan pemerintah daerah, yakni Walikota Batu Dewanti Rumpoko yang mendapatkan nilai tertinggi dengan skor 97,53.
Selanjutnya penghargaan juga diserahkan kepada Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin, PJ Bupati Sidoarjo Hudiyono dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Sementara Walikota Surabaya diwakili Kabag Hukum Ira Tursilawati.
Untuk mendorong meningkatkan kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah, Kemenkumham juga telah meluncurkan program penilaian pelayanan publik yang berbasis hak asasi manusia (P2HAM).
Sampai saat ini, kata dia, program masih terbatas di lingkungan internal, yakni di unit-unit pelaksana teknis pelayanan jajaran, seperti kantor imigrasi, lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan), dan balai harta peninggalan (BHP).
Berdasarkan hasil penilaian, lanjut dia, delapan UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM, yakni Lapas Klas I Malang, Lapas Klas IIA Sidoarjo, Lapas Perempuan Klas IIA Malang, Kantor Imigrasi Klas I Khusus Surabaya, Kantor Imigrasi Klas I Malang, Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Kediri, Bapas Klas II Kediri, dan Bapas Klas II Jember.
"Tujuan dari program P2HAM adalah agar standar dan norma HAM dikedepankan dalam pemenuhan kebutuhan layanan warga masyarakat, yang membutuhkan jasa dan atau pelayanan hukum dan HAM," ujarnya. (ant)