33 Tahun Monopoli Sertifikasi Halal, LPPOM MUI Berbingkai IHSAN
Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) genap berusia 33 tahun, sejak didirikanpada tahun 6 Januari 1989. Pencapaian itu tidak lepas dari berbagai tantangan yang telah dilewati oleh LPPOM MUI dalam perjalanannya melakukan Sertifikasi Halal.
Selama itu pula, MUI menjadi institusi yang memonopoli Sertifikasi Halal. Kini, melalui Kementerian Agama, penyelenggaraan Sertifikasi Halal dilakukan sejumlah institusi yang mendapat rekomendasi secara sah.
Adapun sejarah dibentuknya LPPOM MUI berdasarkan mandat dari Pemerintah agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan aktif dalam meredakan kasus lemak babi yang meluas di kalangan masyarakat Indonesia pada tahun 1988.
Pada akhirnya, LPPOM MUI didirikan pada tanggal 6 Januari 1989 yang berperan melakukan pemeriksaan dan Sertifikasi Halal.
Tantangan Dilewati
“Berbagai tantangan telah kami arungi untuk mengemban amanah mulia menentramkan umat dalam mengkonsumsi produk halal. InsyaAllah mampu menjadikan lembaga ini semakin tangguh menghadapi tantangan baru yang akan selalu ada,” tutur Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dilansir mui-digital, Jumat 7 Januari 2021.
Lebih lanjut, Muti juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pengurus, auditor dan karyawan LPPOM MUI yang tersebar di seluruh Indonesia atas kerja sama yang solid serta tanpa lelah menjalankan amanah yang diberikan.
Menurutnya, kerja sama tersebut merupakan perwujudan dari visi dan misi LPPOM MUI dalam bingkai Integritas, Handal, Sinergi Antusias Berinovasi, dan Nomorsatukan Pelanggan (IHSAN).
“Terima kasih dan apresisi setinggi-tingginya kami sampaikan pula kepada produsen, konsumen, pemerintah, Ormas, komunitas halal, perguruan tinggi, media massa, dan semua pihak yang telah mendukung LPPOM MUI dalam menjalankan amanah. Semoga langkah baik kita selalu dalam ridho Allah SWT dan dicatat sebagai amal kebajikan,” katanya.