33 Pekerja PT IKSG di-PHK, Begini Respon Bupati Tuban
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky merespons serius polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 33 pekerja di PT Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sebagai penjembatan bagi buruh dengan pihak perusahaan telah memfasilitasi kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
"Kita sudah melakukan mediasi, tetapi mediasi antara buruh dan perusahaan masih belum ada titik temu," kata Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, Selasa, 16 Agustus 2022.
Terkait polemik ini, Pemkab Tuban harus melihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi buruh dimana saat di-PHK sangat kasihan, kedua, dari sisi perusahaan terkait kondisi keuangan perusahaan saat ini.
"Harapan kami seperti itu (tidak ada PHK sepihak), tetapi kembali lagi dengan kebijakan perusahaan masing-masing. Apapun itu kami berharap tidak ada yang terlalu dirugikan," katanya.
Sebatas diketahui, ribuan buruh yang tergabung dalam FSPMI Konsulat Cabang Tuban melakukan aksi demo di depan pabrik PT. Industri Kemasan Semen Gresik (IKSG) Tuban, Senin 15 Agustus 2022.
Mereka menuntut agar 33 orang pekerja di PT. IKSG yang di PHK oleh PT. Swabina Gatra sejak tanggal 9 Agustus 2022 lalu untuk dipekerjakan kembali dengan diberikan upah yang layak.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, menjelaskan pemecatan terhadap 33 orang pekerja oleh PT. Swabina Gatra tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di samping itu pihak perusahaan juga tidak menghormati forum dialog yang masih berjalan.
Kemudian, dalih efisiensi yang selama ini dikemukakan oleh perusahaan juga tidak didasari bukti - bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga pihaknya bersikukuh menolak opsi PHK maupun pemotongan upah yang sebelumnya ditawarkan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, mereka yang di PHK ini sudah banyak memberikan kontribusi untuk kemajuan perusahaan. Sebab, mereka ada yang sudah bekerja selama 24 tahun di perusahaan anak usaha Semen Indonesia tersebut.
"Mereka yang di PHK ini semuanya adalah warga ring 1 yang terdampak aktivitas perusahaan," jelas Duraji.
Sementara itu, Senior Manager Human Capital PT. IKSG, Sayekti, mengungkapkan pihaknya memahami apa yang menjadi tuntutan para buruh atas kebijakan PHK yang secara resmi disampaikan oleh PT. Swabina Gatra.
Dimana PT. Swabina Gatra adalah pihak yang mengelola pemborongan pekerjaan pembuatan kantong di PT. IKSG. "Karena memang situasinya seperti ini, sehingga kebijakan ini kita ambil untuk langkah efisiensi," jelas Sayekti.
Terkait dengan tuntutan para buruh dalam aksi ini, dia memahami itu merupakan reaksi yang manusiawi. Akan tetapi, PT. IKSG juga tidak memungkinkan untuk mempekerjakan kembali 33 pekerja itu dikarenakan objek pekerjaan di PT. IKSG berkurang.
Menurutnya, dalam hal ini tidak ada PHK sepihak dikarenakan keputusan ini sudah melalui bipartit atau mediasi dengan Disnaker dan sebagainya. "Perlu diingat, PT. IKSG tetap akan memberikan hak-hak ke 33 pekerja yang diputus kontak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," imbuhnya.
Adapun jika nanti hasil dari Dewan Pengawas Ketenagakerjaan memutuskan 33 pekerja untuk bekerja kembali, pihak perusahaan akan melakukan evaluasi. Namun jika tidak, 33 pekerja itu tetap di PHK.
Advertisement