326 Nelayan Probolinggo Dijamin BPJS
Sejumlah kecelakaan di laut dialami anak buah kapal (ABK) dan nelayan yang berpangkalan di Kota Probolinggo. Akhirnya sebanyak 326 ABK dan nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Probolinggo merapat ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapatkan jaminan asuransi.
Sebanyak 326 ABK dan nelayan itu secara simbolis menerima dua program BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Mereka yang Jumat, 18 Januari 2019 mengikuti launching JKK dan JKm di di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo hanya sebagian kecil nelayan.
Soalnya masih ada sekitar 1.500 ABK dan nelayan di Kota Probolinggo yang bakal menjadi jangkauan BPJS Ketengakerjaan.
Yang jelas, ABK dan nelayan yang dijangkau JKK dan JKm mereka yang bekerja dengan kapal berbobot 10-30 Gross Tonage (GT). Peserta asuransi dikenai premi Rp 16.500 per bulan untuk meng-cover 1 jaminan (JKK). Sedangkan presmi Rp 36.000 per bulan meng-cover 3 jaminan sekaligus, JKK, JKm, dan Tabungan Hari Tua.
Sementara untuk nelayan dengan kapal di bawah 10 GT sudah terlindungi asuransi (BPJS Ketenagakerjaan) yang dibiayai APBN.
"Pemberian perlindungan ini merupakan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran para nelayan akan pentingnya jaminan sosial untuk melindungi pekerja dari risiko pekerjaan sehari-hari," Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Probolinggo, Sudiman.
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-Probolinggo, Agung Karma Krisnadi mengatakan, ini merupakan kali pertama pihaknya menjangkau nelayan dan ABK di Probolinggo. "Mudah-mudah bisa menyentuh nelayan yang selama pekerjaannya berisiko," ujarnya.
Dikatakan ruang lingkup perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi pada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan. Risiko itu bisa terjadi saat nelayan berangkat bekerja, di lokasi bekerja, hingga kembali lagi ke rumah dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut.
Selain JKK, perlindungan lainnya adalah JKm yang memberikan perlindungan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia selama masa kepesertaan aktif mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
DKP mencatat, sebanyak 110 kapal/perahu berbobot 10-30 GT dengan sekitar 1.000 ABK dan nelayan.
Harapan serupa diungkapkan Sekretaris HNSI Kota Probolinggo, Zainul Fathoni. "Mudah-mudahan kehidupan nelayan lebih terjamin dengan adanya asuransi," ujarnya.
Terkait kecelakaan maut di laut, Oktober 2018 lalu, pernah dialami Kapal Motor KM Cahaya Bahari Jaya asal Mayangan, Kota Probolinggo yang tujuh ABK-nya ditemukan tewas. Disayangkan, KM berbobot 19 GT itu tidak ter-cover asuransi (BPJS Ketenagakerjaan). (isa)