315 Anggota BPD Sidoarjo Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sidoarjo menerima SK perpanjangan masa jabatan, dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Plt. Bupati mengatakan, BPD merupakan lembaga yang sangat strategis dalam pembangunan desa karena sebagai wakil dari masyarakat desa. BPD memiliki peran yang sangat penting dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah Desa.
"Pergunakanlah perpanjangan masa jabatan ini dengan baik," pesan Plt. Bupati Sidoarjo saat menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan secara simbolis bagi 315 di Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 30 Juli 2024.
Dengan perpanjang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini merupakan sebuah amanah yang besar dan kepercayaan tertinggi dari masyarakat perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk berkontribusi dalam pembangunan desa yang lebih baik.
"Mari pergunakan waktu yang cukup panjang bersama dengan Bapak dan Ibu Kepala Desa untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa. Saya berharap semuanya dapat memanfaatkan waktu ini dengan sebaik-baiknya untuk memajukan desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo," pintanya.
Perubahan masa jabatan akan menuntut semua untuk melakukan penyesuaian terutama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). RPJM desa yang baru harapannya dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara lebih baik serta selaras dengan visi misi pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
"Jalinlah kerjasama yang harmonis dengan kepala desa untuk sama-sama bahu membahu membangun desa yang maju mandiri dan sejahtera," ujar mantan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo itu.
Sebagai mitra Kepala Desa yang memiliki peran yang luar biasa, Plt Bupati Subandi menyampaikan jika pemerintah sangat memperhatikan kesejahteraan anggota BPD. Selain tambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, pemerintah juga memberikan tambahan pada tunjangan yang diterima oleh para anggota BPD. Selain itu pemerintah juga akan mengcover anggota BPD dengan Asuransi BPJS Kesehatan.
Sehingga jika ada anggota yang sakit, BPD tidak akan kerepotan biaya karena ditanggung oleh pemerintah. Apalagi juga ada santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta jika ada anggota yang meninggal serta akan diberikan beasiswa yang menjamin pendidikan perguruan tinggi bagi putra/putri anggota BPD yang meninggal dunia.
"Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah daerah yang kita berikan kepada anggota BPD karena sebagai pimpinan daerah saya ingin memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya kepada BPD semaksimal mungkin", ucapnya.
Mendekati Pilkada Subandi juga menitipkan pesan kepada paguyuban Kepala Desa dan BPD untuk senantiasa menjaga stabilitas politik yang ada di Kabupaten Sidoarjo bersama.
"Saya titip pesan sebagai mitra pemerintah desa, jaga betul terutama desa masing-masing agar stabilitas politik di Kabupaten Sidoarjo tetap terjaga, mari bersama-sama ciptakan kondusifitas dalam pelaksanaan pilkada yang aman dan tentram,” pungkasnya.
Sebagai informasi dari 315 orang penerima SK Penambahan masa jabatan ada tiga desa yang belum bisa dilakukan perpanjangan masa jabatannya yaitu Desa Wunut Kecamatan Porong kemudian Desa Pademonegoro serta Desa Sambungrejo Kecamatan Sukodono. Sebab ada anggota BPBD yang meninggal dunia dan belum dilakukan pergantian antar waktu.