31 Koruptor di Jatim Terima Remisi
Sebanyak 31 koruptor yang tecatat sebagai narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan/Lapas Jawa Timur menerima potongan hukuman (remisi) umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 73.
Dari 31 narapidana kasus korupsi yang menerima remisi, 30 diantaranya kategori Remisi Umum I (RU 1) dan 1 naripadana mendapatkan Remisi Umum II (RU II). Sementara, dari 40 Lapas/Rutan di Jawa Timur total ada sebanyak 9.275 warga narapidana/WBP mendapatkan remisi umum Hari Kemerdekaan.
Penyerahan remisi umum ini diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana/WBP oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, didampingi Kadiv Pemasyarakatan Anas Saefur Anwar dan Kadiv Administrasi Wisnu Nugroho Dewanto di Aula Lapas Kelas I Surabaya Jalan Pemasyarakatan No.1, Macan Mati, Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Kamis 16 Agustus 2018.
Kakanwil Susy Susilawati mengatakan waktu pengurangan masa tahanan itu bervariasi, paling lama 6 bulan dan paling sedikit 1 bulan.
"Ada 10.549 WBP yang diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 9.275 usulan yang sudah di setujui," kata Susy dalam sambutannya.
Dari 9.275 penerima revisi, tujuh orang bisa langsung menghirup udara bebas. Terdiri dari 4 orang dari pidana umum, 1 orang kasus korupsi dan 2 orang kasus narkotika.
"Semua pemberian remisi sudah diatur oleh sistem dan online. Maka WBP mendapatkan sesuai dengan haknya, tidak ada lagi yang bisa dipermainkan " tandas Susy.(tom)