302 Wilayah Terdampak Perpanjangan PPKM, Ini Aturan PPKM Level 3
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang sampai 16 Agustus di Jawa dan Bali, dan 23 Agustus di luar Jawa dan Bali. Sebanyak 302 kabupatan kota terdampak PPKM Level 3 dan 4, 45 di antaranya menerapkan PPKM Level 4, dan sebanyak 39 wilayah lain menerapkan PPKM Level 2. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, PPKM Level 3 mengalami sejumlah perubahan aturan.
PPKM Level 2 hingga 4
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menyebut, PPKM Level 2 hingga 4 menerapkan aturan hingga 23 Agustus di luar Jawa-Bali. Namun masing-masing level memiliki aturan yang sedikit berbeda satu dengan yang lain, dilansir dari cnnindonesia.com.
Aturan PPKM Level 3
PPKM Level 3 kali ini juga mengalami sejumlah perubahan aturan. Berikut aturan-aturan baru dalam penerapan PPKM Level 3.
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Apabila ditemukan klaster tutup 5 hari.
- Restoran dapat melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen kapasitas dan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan ketat.
- Mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan 50 persen kapasitas. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
- Tempat ibadah dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan 50 persen dari kapasitas atau 50 orang.
- Khusus daerah yang menerapkan PPKM Level 4, tempat ibadah diizinkan menjalankan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 30 orang. (Cni)