301 KK Tergusur Sterilisasi Rel KA, Warga Jagalan Malang Pasrah
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya berencana untuk melakukan sterilisasi rel kereta api di kawasan Jagalan, Kotalama, Kota Malang. Sterilisasi tersebut dilakukan untuk menertibkan bangunan liar yang ada di sisi dan kanan rel KA.
Langkah sterilisasi tersebut sudah disosialisasikan oleh PT KAI Daop 8 Surabaya kepada warga terdampak pada 21 Juni 2022. Diputuskan bahwa rel KA sepanjang 1,3 kilometer di kawasan tersebut steril dari bangunan liar.
Pasca keluarnya keputusan tersebut Ketua RT 09 RW 07 Kotalama, Muhammad Suli mengatakan bahwa setelah mengikuti rapat bersama PT KAI Daop 8 Surabaya pada 21 Juni 2022, lalu. Dirinya langsung menginformasikan kepada warganya terkait rencana sterilisasi tersebut.
"Ada banyak warga pasrah, ada yang nangis. Cuma saya selaku Ketua RT maunya ya minta jalan terbaik saja," ujarnya, Jumat 24 Juni 2022.
Di RT 09 Kelurahan Kotalama, ada sebanyak 180 KK yang bertempat tinggal dalam 110 unit bangunan. Sejumlah KK tersebut terancam kehilangan tempat tinggalnya karena adanya program sterilisasi ini.
"Seumpama terjadi pembongkaran, saya tinggal di mana. Di sini kan ada 108 KK, bangunan sekitar 110 ditambah masjid madrasah dan posyandu, jadi kalau rumah saja 107 unit. Ini semua warga sini bukan orang lain," katanya.
Sementara itu Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto mengatakan bahwa sterilisasi rel KA di kawasan Jagalan sepanjang 1,3 kilometer tersebut bakal menertibkan sebanyak 301 KK yang bermukim di sekitar lokasi.
"Jadi sepanjang 1,3 kilometer itu, sisi kanan maupun kiri rel ada pemukiman yang sangat berbahaya dan itu menurut UU tidak boleh dan dilarang," ujarnya.
Aturan yang dimaksud oleh Heri yaitu terkait Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api.
"Kami belum membedah kenapa mereka tinggal di situ, mungkin dulunya kegiatan itu semacam pembiaran tapi ini sudah ada aturannya," katanya.
Advertisement