30.000 Pengacara Siap Dampingi Pemerintah
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan anggotanya sebanyak 30.000 pengacara siap membantu pemerintah Indonesia, menghadapi gugatan PT Freepot Indonesia di Pengadilan Arbitrase Internasional. Senin (27/2) pagi, pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi menemui Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk menyampaikan dukungan.
"Kami mewakili Peradi bersama seluruh advokat Indonesia, bertemu dengan Pak Menteri ESDM sehubungan dengan adanya persoalan antara pemerintah dengan Freeport. Kita punya anggota 30.000 orang yang bisa membackup," kata Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan di Kantor Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Otto menegaskan, Peradi akan dilibatkan dalam proses Arbitrase. "Kami sebagai advokat ingin memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan akan melakukan aksi-aksi hukum. Bahkan tadi Pak Jonan mengatakan, di samping juga Arbitrase, beliau juga akan melibatkan kita dengan jaksa agung untuk proses-proses arbitrasenya," ungkapnya.
Pemerintah disebutkan tidak melanggar Kontrak Karya (KK) yang dipegang Freeport. KK tetap harus mengacu pada peraturan hukum di Indonesia. Peradi sendiri merasa tersinggung dengan ancaman Freport untuk mengajukan gugatan arbitrasi.
"Kami melihat sebenarnya di dalam perjanjian sendiri disebutkan bahwa Freeport harus mengikuti peraturan pemerintah Indonesia dari waktu ke waktu. Artinya meski perjanjian ada (KK), maka pemerintah kalau bikin aturan yang baru harus mengikuti. Jadi jangan dianggap peraturan yang dibuat pemerintah itu sebagai pelanggaran terhadap kontrak, tidak," tegas Otto. (frd)