30 Sekolah Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag
Polda Metro Jaya mengungkap adanya 30 sekolah di Indonesia terafiliasi Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut berbentuk pesantren dan dipastikan tidak memiliki izin beroperasi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan pesantren yang terafiliasi Khilafatul Muslimin tersebut sama sekali tidak terdaftar di Kemenag.
"Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam," ujar Waryono dikutip Antara, Rabu, 15 Juni 2022.
Waryono menuturkan berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas bukan satuan pendidikan. Sehingga, dipastikan pesantren tersebut tidak memiliki izin dalam mengelola satuan pendidikan.
"Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag kabupaten/kota, Kanwil provinsi hingga pusat. Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’hadHal sesuai diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren," ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenag pusat, Kanwil provinsi dan kabupaten/kota terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah. Karena tidak terdaftar, Waryono menilai penyebutan sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat.
"Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai pesantren maka itu hanya berlaku bagi internal warga ormas Khilafatul Muslimin saja," katanya.
Advertisement