30 Sekolah Diduga Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Kepolisian di sejumlah wilayah gencar melakukan penindakan hingga penangkapan terhadap sejumlah petinggi hingga pengurus organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin dalam sepekan terakhir.
Hal itu dilakukan setelah Polda Metro Jaya menangkap pimpinan ormas tersebut, Abdul Qadir Baraja, di Lampung dan telah menetapkannya sebagai tersangka. Salah satunya dengan jeratan pasal UU ITE. Penangkapan Abdul Qadir Baraja itu salah satunya dampak dari konvoi kendaraan mempromosikan khilafah di sejumlah daerah di Pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Terbaru, Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin berinisial AS, 70 tahun, ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin 13 Juni 2022 pagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap tersangka AS, sekolah dijadikan media oleh kelompok tersebut untuk mendoktrin siswa terhadap paham khilafah.
"Kita juga mendapatkan data bahwa ada beberapa sekolah hampir 30 sekolah yang sudah terafiliasi dengan ajaran khilafah yang mana ini dilakukan atau penanggung jawabnya di dalam ormas Khilafatul Muslimin adalah tersangka AS," ujarnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Zulpan, tersangka AS memiliki peran sentral dalam kelompok Khilafatul Muslimin. Salah satunya mendoktrin bahwa khilafah dapat menggantikan ideologi Pancasila.
"Yang bersangkutan ini berperan di dalam ormas Khilafatul Muslimin ini adalah bertanggung jawab untuk melakukan doktrinisasi terkait dengan meyakinkan bahwa Khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila," ungkapnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam perkara ini. Salah satunya yakni pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Sedangkan keempat tersangka lainnya masing-masing berinisial AA, IN, F, SW, dan AS.
Sementara itu, terungkap ada sebanyak 23 kantor wilayah Khilafatul Muslimin yang tersebar di seluruh Indonesia.
Advertisement