30 Pengedar Okerbaya dan Sabu di Jember Keok di Pinggir Jalan
Selama bulan Maret 2022, Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap 30 pengedar obat keras berbahaya dan sabu. 30 pengedar itu merupakan pekerja swasta yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Kita melakukan operasi yang ditingkatkan selama satu bulan, Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap 29 kasus dengan 30 orang tersangka,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Rabu, 06 April 2022.
Menurut Hery, dari 30 orang tersangka yang ditangkap selama satu bulan, terdiri atas 17 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dan 13 orang pengedar obat keras berbahaya. Mereka semua ditangkap dalam waktu yang berbeda pada saat menunggu pembeli di pinggir jalan.
Para pengedar sabu maupun okerbaya biasanya menjual kepada pelanggan tetap di Kabupaten Jember, baik dari kalangan orang-orang dewasa maupun pemuda, bahkan pelajar. Pengedar biasanya janjian di suatu tempat untuk melakukan transaksi jual beli barang terlarang itu.
“Modus mereka rata-rata janjian bertemu langsung jika memang sudah saling kenal. Namun, kalau tidak saling kenal biasanya barang diletakkan di suatu tempat dan penjual juga meletakkan uang di suatu tempat lain,” jelas Hery.
Dari 30 orang tersangka itu, sebagian kecil merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka beralasan nekat berbisnis barang terlarang karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Selain sebagai pengedar, mereka juga bekerja serabutan. Namun, lebih sering dan intens mengedarkan okerbaya dan sabu.
Hingga saat ini masih ada beberapa kasus yang dalam proses pengembangan. Polisi sudah mengantongi identitas pengedar di atas para tersangka. “Kami sudah mengantongi beberapa identitas pengedar di atasnya. Namun masih dalam pengejaran, nanti kita sampaikan info itu lebih lanjut di kemudian hari,” jelas Hery.
Dalam kasus perkara narkotika jenis sabu dan ekstasi, polisi menyita barang bukti berupa 77,5 gram sabu senilai Rp 93 juta, dua butir ekstasi seharga Rp 800 ribu, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp 1 juta, lima unit HP, 3 buah pipet kaca, dua buah alat hisab sabu, dan sebuah timbangan digital.
Sementara dalam ungkap perkara obat keras berbahaya, polisi menyita barang bukti berupa 4.760 butir obat keras berbahaya jenis Trihexyphenidyl, 1.398 butir okerbaya jenis Dekstromethorpan, uang hasil penjualan Rp 1.612.000, dan 10 unit HP.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar okerbaya dijerat pasal Undang-undang No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sementara tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dijerat Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.