30 Korban Tewas, Pengusaha Pabrik Korek Api Ditahan
Pabrik perakitan korek api gas rumahan yang berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terbakar dan menewaskan puluhan pekerjanya termasuk anak-anak yang berada di lokasi pabrik tersebut, pada Jumat 21 Juni lalu sekitar pukul 12.05 WIB. Puluhan karyawan yang berada di dalam rumah tidak sempat keluar.
Personel Satreskrim Polres Binjai telah memeriksa empat karyawan pabrik korek api yang selamat dari peristiwa kebakaran itu. Keempat karyawan itu, yakni Dewi (29), Haryani (30), Nuraidah (24), dan Ayu (29). Selain itu, polisi juga meminta keterangan dua orang saksi, yakni Agus (45) dan Selamat (44).
Hasilnya, polisi menahan tersangka Indra (36) sebagai pemilik usaha. Selain menahan pengusaha asal Jakarta itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, polisi juga menahan dua tersangka lainnya, yakni Burhan (manajer) dan Lisna (supervisor) pabrik itu.
Ketiga tersangka itu, menurut dia, ditangkap di tempat terpisah di Medan, Sumut. Sebelum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, menurut dia, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya di Mapolres Binjai.
"Ketiga tersangka itu bersalah dan melanggar pasal 359 KUHP akibat kelalaian mereka orang lain meninggal dunia," ujar Tatan, dalam konferensi pers di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan, Sabtu 22 Juni 2019 malam, dikutip dari Antara.
Advertisement