30 kg Sabu Jaringan Internasional Dimusnahkan Polresta Sidoarjo
Polresta Sidoarjo musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram, diduga barang tersebut berasal dari jaringan internasional. Barang haram itu jika diuangkan nilainya mencapai Rp30 miliar.
Pemusnahan dilakukan di halaman depan Mapolresta Sidoarjo, dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, terkuaknya peredaran 30 kilogram sabu itu merupakan pengembangan dari penangkapan sepasang pasutri sebagai kurir pada Bulan Juli 2024 lalu.
Dari kasus tersebut, polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur ekspedisi laut. “Pengiriman itu atas perintah dari seorang bandar besar jaringan internasional yang saat ini sedang buron,” ujar Christian Tobing, Senin 18 November 2024.
Christian Tobing melanjutkan, dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap Iyek, warga Surabaya, yang menjadi sopir sekaligus kurir ekspedisi. Tersangka Iyek diamankan Satres Narkoba Polresta Sidoarjo di jalan depan perumahan Pondok Jati Sidoarjo, pada 22 Juli 2024 lalu.
Saat itu, tersangka mengendarai Pick up Daihatsu Gran Max warna silver bernopol L 9632 BS, yang sekarang menjadi barang bukti. Puluhan barang haram tersebut sengaja dikemas menggunakan bungkus teh cina untuk mengelabui petugas.
“Sebelum tertangkap, tersangka sempat kabur sehingga terjadi kejar-kejaran dengan anggota kami. Saat diinterogasi pun tersangka juga menyangkal,” imbuhnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya ia sudah sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak empat kali dengan berat total lebih kurang 60 Kilogram.
Setiap kali menerima pengiriman paket barang haram, selalu diserahkan dari orang yang berbeda atas perintah dari seseorang bernama Elsang, yang saat ini masih buron.
“Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total lebih kurang 30 Kg, tersangka berhasil ditangkap,” ungkapnya.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.