30 Guru dan Karyawan MAN 22 Jakarta Barat Positif Covid-19
Guru dan karyawan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 22 Jakarta Barat sebanyak 30 orang terkonfirmasi positif corona (Covid-19). Kabarnya, mereka baru pulang dari study tour di Jogjakarta. Awalnya, satu orang guru MAN 22 Palmerah yang tidak mengikuti kegiatan wisata pada 20-23 November 2020 positif terpapar Covid-19.
Menurut Kepala MAN 22, Usman Alim, guru tersebut mulanya mengaku sudah tidak enak badan sebelum adanya kegiatan wisata. Oleh karena itu, ia tidak ikut berwisata yang menjadi ajang perpisahan dengan Kepala Sekolah MAN 22 yang memasuki purnabakti.
Guru tersebut kemudian melaksanakan tes cepat antigen, pada 27 November lalu. Hasilnya dinyatakan reaktif. Ketika melakukan tes usap, hasilnya pun positif terinfeksi virus SARS-CoV-2. Di hari yang sama, dua orang rombongan yang mengikuti wisata ke Jogjakarta menunjukkan gejala Covid-19. Sepulang dari study tour, kedua peserta tersebut melaksnakan tes usap Covid-19 dan hasilnya positif.
"Akhirnya, seluruh guru dan karyawan yang mengikuti wisata pun segera harus menjalankan tes usap Covid-19. Usai berwisata, para guru dan karyawan sempat berkumpul di madrasah untuk melaksanakan pelepasan kepala MAN dan merayakan hari guru, pada tanggal 25 November 2020. Semenjak ada kabar guru dan karyawan yang positif Covid-19, madrasah pun telah ditutup," kata Usman Alim.
Kelalaian dan Rendahnya Kemampuan Mitigasi MAN 22 Jakbar
Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listryarti menyayangkan munculnya kluster MAN 22 Jakarta Barat. "Kluster di lembaga pendidikan ini seharusnya dapat dicegah jika pimpinan sekolah cermat dalam memitigasi resiko penularan covid 19 sebelum kegiatan studi wisata dilakukan," ujar Retno yang merangkap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Akibat lemahnya mitigasi resiko penularan Covid 19, Untuk menjadi pembelajaran dan perhatian bersama untuk pimpinan sekolah maupun pimpinan sekolah di Indonesia, maka seharusnya kasus ini ditangani dengan sungguh-sungguh agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang kembali.
Berikut ini 4 poin FSGI terkait klaster MAN 22 Jakarta Barat:
1. Kementerian Agama RI melalui Kepala Kantor Wilayah Agama Provinsi DKI Jakarta harus melalukan pemeriksaan atau BAP kepala madarash sebagaimana ketentuan dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
Pemeriksaan didasarkan pada adanya dugaan kelalaian dan lemahnya manajemen mitigasi resiko pimpinan madrasah sehingga menimbulkan kerugian pada Negara dan madrasah. Kelalaian tersebut berpotensi besar merugikan negara, anak-anak (bisa anak kandung atau anak murid), warga sekolah lainnya yang menderita kerugian besar akibat ketidakcermatan atau kelalaian Kepala Madrasah dalam melaksanakan wisata warga sekolah saat ancaman bahaya pandemi Covid-19. Pemeriksaan untuk memetakan jenis pelanggaran hukum atau etika yang dilakukan.
2. Kegiatan study tour madrasah ini diperkirakan tidak memiliki ijin tertulis dari Kepala Kantor Kementerian Agama Republik indonesia dan wisata ini telah menimbulkan dampak adanya kerugian yang dialami oleh guru dan negara sebagai penanggung jawab membayar biaya perawatan. Kepala Madrasah yang lalai memberikan perlindungan terhadap guru dan tidak berupaya melakukan pencegahan terhadap kerugian bagi guru dan negara tersebut, harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah yang sedang menjabat sekarang ini.
Kepala Madarasah baru adalah pihak yang paling bertanggung jawab, karena tidak cermat dan lalai dalam melaksanakan program wisata yang tidak melihat situasi adanya ancaman bahaya dan tidak mempertimbangkan dampak bepergian berkerumunan 40 orang posisi duduk dalam mobil dalam jarak yang berdekatan dan perjalanan Jakarta-Jogjakarta yang waktu tempuhnya bisa 8-9 jam.
Mitigasi resiko seharusnya dapat dilakukan dengan menunggu hasil dari guru yang sakit dan sedang tes swab. Kalau ternyata ybs positif covid, maka seluruh peserta studi tour wajib di swab juga. Kalau pun pihak Madrasah sudah mengantongi ijin dari Kanwil Agama DKI Jakarta untuk studi wisata ke Yogjakarta, maka tour hanya dapat diikuti oleh yang hasil tes swab-nya negative, ini mitigasi resiko yang terukur;
3. Pimpinan satuan pendidikan seharusnya memiliki kemampuan dalam manajemen mitigasi resiko ketika mempunyai program atau kegiatan. Berwisata jarak jauh berarti akan berkumpul di dalam mobil dalam waktu berjam-jam di ruangan yang berpendingin udara, duduk dalam jarak berdekatan yang terkadang abai terhadap protokoler kesehatan Covid-19, misalnya melepas masker dan tidak mencuci tangan.
Perjalanan wisata ini menjadi beresiko sangat tinggi, karena perjalanan tersebut diikuti jumlah cukup besar, yaitu 40 orang yang dalam tiga hari kegiatan terlibat aktivitas makan dan minum bersama di restoran atau hotel dalam keadaan membuka masker dalam waktu yang signifikan;
4. Kepala Madrasah menjadi penanggungjawab berjalannya pelayanan pembelajaran pada peserta didik. Sementara kegiatan studi wisata dilakukan pada hari kerja, Walaupun sedang kegiatan Belajar dari Rumah atau PJJ, namun di hari kerja para guru wajib memberikan pembelajaran, karena bukan hari libur.
Hak anak mendapatkan pengajaran merupakan tugas dan kewajiban para guru dan Kepala Madrasah wajib menjamin layanan pembelajaran seluruh peserta didik. Ketika 30 gurunya sakit dan tidak bisa memberikan layanan pembelajaran maka peserta didik menjadi dirugikan.
Advertisement