3 WNI Dihukum 2 Tahun di Malaysia Karena Perdagangan Manusia
Tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dari Tanjung Balai Asahan, Provinsi Sumetera Utara dihukum dua tahun penjara di Malaysia karena kasus perdagangan manusia (trafficking).
WNI itu dihukum dalam sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Jumat 7 Desember. Mereka yakni Wan Ibrahim bin Wan Mansur, 49 tahun, Sahat Martua 36 tahun dan Haidir Manurop, 35 tahun.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Rosidah Binti Abu Bakar mengatakan mereka ditangkap saat menjadi operator kapal pada 2 Oktober 2017 pukul 11.30 malam di Kawasan Laut Pintu Gedung Pelabuhan Klang Selangor dan didakwa mengangkut 31 orang migran yang diselundupkan sehingga terancam dihukum di bawah 26J Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007.
Mereka yang melanggar peraturan tersebut terancam penjara tidak melebihi dari lima tahun dan denda tidak melebihi RM250.000 atau kedua-duanya.
"Petugas di tempat kejadian telah mencurigai sebuah boat pom pom yang mencurigakan di Kawasan Laut Pintu Gedung menuju masuk ke Pelabuhan Klang," ujarnya.
Petugas dan pasukan-nya kemudian menuju ke arah kapalĀ tersebut dan memperkenalkan diri sebagai polisi dan mengarahkan agar kapal itu berhenti.
"Hasil pada pemeriksaan pada boat tersebut menyebabkan tertangkapnya tiga tertuduh di mana tertuduh pertama bertindak sebagai tukang boat dan tertuduh kedua dan ketiga sebagai awak dan mereka dalam perjalanan masuk ke Malaysia dari Tanjung Balai Indonesia," jelasnya.
Semua tertuduh dan para migran sudah ditangkap beserta sejumlah barang seperti kapal dan telepon genggam serta telah diserahkan kepada pegawai penyelidik.
Sidang dipimpin Hakim Datok Abdul Halim bin Aman sedangkan tiga tertuduh didampingi pengacara Tan Teck Yew dari Chan Tse Yuen & Co. (an/ar)
Advertisement