3 Warga Bondowoso Edarkan Sabu dan Pil Koplo Ditangkap Polisi
Tiga warga Bondowoso berinisial SU, 40 tahun; AF, 27 tahun, dan MH, 21 tahun ditangkap polisi karena mengedarkan sabu dan pil koplo.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama mengatakan, tiga tersangka ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 malam sekitar pukul 23.45 WIB. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing di Desa Jetis, Kecamatan Curahdami Bondowoso.
"Saat ditangkap di rumahnya masing-masing, tiga pelaku sedang tidur dan tidak ada perlawanan. Di rumah SU diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,38 gram dan uang dari menjual sabu. Di rumah AF dan MH diamankan barang bukti 300 butir pil koplo logo Y, uang, dan handphone," katanya, Rabu, 11 Januari 2023.
Di hadapan penyidik pelaku mengaku nekat mengedarkan sabu dan pil koplo karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Sementara, mengedarkan sabu dan pil koplo mereka dengan mudah mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Atas perbuatan mengedarkan barang haram tersebut, pelaku SU dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sedangkan, pelaku AF dan MH dijerat Pasal 197 dan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," jelasnya.