3 TPS di Trenggalek Lakukan Pemilihan Ulang Hari Ini
Sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Trenggalek mendapatkan rekomendasi pemilihan ulang dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek akibat temuan pelanggaran saat Pemilu. PSU berlangsung di TPS 012 Kelurahan Kelutan, TPS 017 Kelurahan Sumbergedong, dan TPS 006 Desa Sukosari.
Proses pemilihan ulang berlangsung Rabu, 21 Februari 2024. Komisioner KPU Trenggalek, Nurhadi menyebut pemilihan ulang di masing-masing TPS, tidak digelar untuk lima surat suara. Di TPS 017 Kelurahan Kelutan, pemungutan suara ulang dilakukan untuk jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Jatim dan DPRD Trenggalek.
Di TPS 012 Kelurahan Sumbergedong, pemungutan suara ulang dilakukan khusus untuk jenis surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, sedangkan di TPS 006 Desa Sukosari, PSU hanya dilakukan khusus untuk jenis surat suara DPRD Trenggalek. "Alhamdulillah, partisipasi masyarakat cukup bagus," katanya dikutip dari Antara.
Menurutnya, PSU digelar atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek, karena diduga terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh petugas KPPS. "Ada empat rekomendasi PSU dari Bawaslu Trenggalek, tapi kami memutuskan untuk PSU di tiga TPS, sedangkan untuk TPS 05 Wonoanti dari hasil pleno tidak memenuhi syarat untuk PSU," ujarnya.
Nur Hadi menjelaskan, penyebab PSU TPS 17 Kelurahan Kelutan akibat adanya salah seorang pemilih DPK yang hanya mendapatkan dua kertas suara presiden dan DPD RI, padahal seharusnya mendapatkan lima surat suara lengkap. "Makanya dilakukan PSU untuk tiga jenis surat suara," katanya.
Di TPS 17 Sumbergedong terdapat empat warga dari luar kota yang mencoblos hanya berbekal KTP Elektronik, padahal mereka tidak mengurus surat pindah memilih. "Sementara di TPS 06 Sukosari terdapat satu pemilih DPK yang hanya mendapatkan empat surat suara, padahal seharusnya lima surat suara," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Trenggalek Imam Maskur memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di pemilihan ulang ini. Caranya dengan mengerahkan petugas pengawas ke titik-titik digelarnya PSU serta memastikan tidak ada lagi pelanggaran prosedur dan tata laksana pemungutan maupun perhitungan suara oleh panitia penyelenggara pemungutan suara.