3 Tips Hindari Investasi Bodong
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar terhindar dari jebakan investasi bodong. "Satu, bisa mencari informasi atau identitas si penawar investasi, apakah sesuai identitas aslinya, apakah benar-benar punya usaha dan punya izin sesuai yang ditawarkannya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wiyatputera, di Polda Metro Jaya.
Tips kedua adalah jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan. Tips terakhir yaitu memeriksa legalitas investasi tersebut. "Tiga adalah legalitasnya. Apa tercatat di OJK? Apa dia benar-benar seorang direktur? Apa benar-benar punya kapasitas dalam penawaran investasi? Itu supaya tidak terjadi kembali kejadian investasi yang kita anggap bodong," ujarnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat agar proaktif menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi.
Sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal ini harus terus disampaikan ke masyarakat melalui berbagai alat komunikasi seperti media massa dan sosial media yang bisa mencapai masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air, mengingat penawaran investasi ilegal ini masih akan muncul di tengah-tengah masyarakat.