3 Tewas, Kasus Penjara Manusia Bupati Langkat Naik ke Penyidikan
Penghuni penjara manusia di kediaman Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang tewas akibat penganiayaan diduga berjumlah tiga orang. Polri langsung bertindak untuk mengusut tuntas kasus perbudakan yang menyebabkan tewas.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Mabes Polri turun langsung ke Mako Polda Sumut untuk melihat langsung bagaimana proses penyelidikan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Ya, nanti akan diusut tuntas. Juga terkait dengan beberapa kasus kematian yang ditemukan," kata Agus dikutip Antara, Sabtu, 5 Februari 2022.
Menurut Agus, korban meninggal di penjara manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif dari hasil penyelidikan mulai tahun 2015 hingga terakhir 2021 ada tiga orang.
"Tadi laporan ada tiga (korban tewas) kalau enggak salah. Ada tiga kasus, ada yang kejadian tahun 2015. Ada kejadian yang tahun 2021. Namun pada prinsipnya, kita arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu,” jelas Agus.
Agus menjelaskan, berdasarkan penyelidikan akan terungkap fakta-fakta sebenarnya bagaimana beroperasinya kerangkeng manusia yang dijadikan tempat rehabilitasi tanpa memiliki izin dan standar operasional rehabilitasi pada umumnya.
Mantan Kapolda Sumut ini pun mendesak agar kasus ini ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. "Oleh karena itu, tadi sudah sepakat untuk segera ditingkatkan ke penyidikan dan akan mengusut tuntas semua kejadian di sana," katanya.
Agus juga menduga berdirinya kerangkeng seluas sekitar 6x6 meter selama 10 tahun itu dibekingi organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP).
"Saya rasa itu bukan perbudakan modern. Orang yang mengambil kekuatan, keuntungan dari orang yang tidak berdaya dengan memanfaatkan kekuatan OKP," katanya
Karena itu, Komjen Pol Agus Andrianto meminta seluruh keluarga yang pernah menyerahkan saudaranya ke kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mau memberi keterangan.
Dia menyebut tak sepantasnya keluarga menyerahkan anak atau kerabatnya ke dalam kerangkeng. Menurutnya, orang yang diserahkan itu memiliki hak asasinya sendiri untuk hidup bebas.
Apalagi, mereka memiliki pilihan sehingga tak pantas orang lain mewakili seseorang dikerangkeng, padahal dia dalam keadaan cakap.
Jenderal bintang tiga ini pun tak akan segan-segan memproses hukum keluarga yang enggan memberi keterangan dan dinilai menutupi kasus ini.
Mereka yang dianggap tidak mau memberikan keterangan dianggap turut membantu penyekapan puluhan orang sehingga ada yang tewas.
"Sehingga kalau mereka tidak mendukung atau membantu tugas kepolisian di dalam menuntaskan masalah ini, saya minta ini akan diproses sebagai pihak yang ikut serta membantu kejadian penyekapan ditempat penampungan itu," katanya.