3 Tersangka Korupsi KKPE Fiktif BRI Jember Dijebloskan ke Penjara
Selama hampir dua tahun menyandang status tersangka, tiga tersangka kredit fiktif BRI Cabang Jember belum merasakan ditahan.
Namun, kondisinya berbeda pada saat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember. Kini mereka mendekam di Lapas Kelas IIA Jember untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap tiga tersangka tidak sekaligus. Sebab, pada saat proses pelimpahan Selasa, 17 Oktober 2023, satu tersangka berinisial RS tiba-tiba sakit. Ia tidak bisa dilimpahkan bersama dua tersangka lain berinisial PPH dan NCM.
Saat itu, Kejaksaan Negeri Jember hanya melakukan penahanan badan terhadap NCM dan PPH. Sementara tersangka RS harus dibawa ke RSD Soebandi.
RS menjalani perawatan di RSD Soebandi tidak berlangsung lama. Pada Rabu, 18 Oktober 2023 malam, ia sudah diperbolehkan keluar oleh dokter RSD Soebandi.
“RS pada hari Selasa kemarin tidak dilimpahkan kepada kami karena ada kendala kesehatan. RS baru kami tahan setelah mendapat rekomendasi dari dokter bahwa yang bersangkutan sudah bisa dilimpahkan dan ditahan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arief Fatchurrahman, Kamis, 19 Oktober 2023.
Jaksa memilih jalan penadahan badan terhadap ketiga tersangka untuk memperlancar dan mempercepat proses hukum kasus tersebut. Kejaksaan Negeri Jember memiliki waktu 20 hari untuk menyusun dan mempersiapkan dakwaan sebelum kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jember, tersangka RS melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tersangka NCM dan PPH. Mereka bermain-main dengan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE).
RS yang memiliki kewenangan dalam bidang verifikasi administrasi di BRI Cabang Jember, sebenarnya mengetahui bahwa kredit yang diajukan NCM bermasalah. Melalui aplikasi sistem informasi debitur terdapat temuan yang seharusnya dilaporkan kepada pimpinan BRI Jember.
Namun, hal itu tidak dilakukan oleh RS. Sehingga pengajuan kredit yang seharunya tidak diloloskan menjadi lolos.
Tak cukup sampai di situ, RS bersekongkol dengan PPH memiliki peran membuat kuitansi pencairan kredit berikut pelunasan. Pencarian kredit tersebut ditransfer ke rekening milik tersangka NCM.
“Tersangka RS dengan sengaja turut meloloskan pengajuan kredit ketahanan pangan dan energi kepada 32 kelompok tani kacang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Sebelumnya, NCM, RS, dan PPH memanipulasi data untuk memperoleh pencairan KKPE. Sejak tahun 2011-2013, ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara Rp 10.983.198.192.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil audit internal BRI Jember. BRI Jember melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember pada tahun 2016. Sebelum berstatus tersangka, dua oknum pegawai BRI Jember yang terlibat sudah dipecat.