3 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT DI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka baru, terkait kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.
Tiga orang itu adalah Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI pada 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain. Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020.
Alexander Marwata mengatakan, ketiganya diduga ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Alex mengatakan kasus dugaan korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.
"Penandatanganan kontrak mitra penjualan sebanyak 52 kontrak selama periode 2008 sampai 2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user," katanya.
Kasus ini bermula ketika Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi pada akhir tahun 2007. Rapat tersebut antara lain membahas dan menyetujui, penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada pembeli PT DI atau end user untuk memperoleh proyek.
Salah satu yang dibahas yakni, cara untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya, termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.