3 Tempat Ini Dilarang Buka meski Mal sudah Beroperasi
Dalam penerapan uji coba pembukaan mal di Surabaya selama satu minggu ke depan, ada tiga kategori tempat yang belum diizinkan untuk dibuka. "Ada tiga kategori yang tidak boleh buka, pertama bioskop, kedua playground (tempat bermain anak), ketiga restauran atau tempat makan yang hanya memiliki ruangan indoor," kata Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur, Sutandi Purnomosidi.
Restauran yang hanya memiliki ruangan indoor tidak boleh melayani dine in (makan di tempat), melainkan hanya boleh melayani take away dan delivery. Sementara restauran yang memiliki tempat outdoor boleh melayani dine in di tempat oudoor tersebut.
"Untuk tempat bermain anak tidak dibuka dahulu, karena anak-anak juga belum diperkenankan memasuki arena mal," imbuh Sutadi.
Sebelumnya, Sutandi mengungkapkan, orang yang belum vaksin sama sekali atau anak usia di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun, untuk sementara waktu tidak diizinkan masuk mal.
"Untuk penderita komorbid untuk masuk mal harus menunjukan surat dokter atau menunjukan hasil PCR atau antigen minimal berlaku satu hari. Begitu juga dengan penyintas Covid-19," tandasnya.
Sedangkan, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk mal di Surabaya juga harus menunjukan PCR atau Antigen yang berlaku minimal 1 hari. Meskipun, di negara asalnya sudah melakukan vaksinasi.
Aturan lainnya bagi pengunjung mal ialah diwajibkan download aplikasi Peduli Lindungi dan melakukan registrasi. Setelah registrasi, pengunjung diminta untuk melakukan scan barcode. Scan barcode ini dilakukan untuk mengetahui apakah pengunjung sudah melakukan vaksinasi atau belum.