3 Tahapan Sanksi sebelum Pemblokiran Akses Layanan PSE Kominfo
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
Selain PSE Lingkup Privat yang bergerak dengan layanan media sosial, beberapa nama aplikasi game, baik dari perusahaan asing maupun domestik juga harus terdaftar di Kominfo. Batas akhir pendaftaran PSE sudah lewat, pada Rabu 20 Juli 2022.
Untuk platform dari Google, hingga H-1 (sehari sebelum) batas waktu pendaftaran, hanya Google Cloud yang telah didaftarkan. Sedangkan YouTube dan Gmail, namanya belum muncul di situs web “pse.kominfo.go.id.
Pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem sehingga muncul kekhawatiran akan dikontrol pemerintah. Pendaftaran PSE ini juga sebagai bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi yang tersistem. Sebagai contoh ialah kejahatan sistematik yang dilakukan oleh Binomo dan DNA Pro beberapa waktu lalu.
Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi bagi PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftar. Batas akhir sudah lewat pada Rabu, 20 Juli 2022. Sanksi dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Sebelum akses layanan PSE diblokir, menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatik Kemenkominfo, Semuel Pengerapan, terdapat tiga tahapan sanksi administratif yang akan diberlakukan.
Pertama
Pihak Kominfo bakal memberikan surat teguran kepada platform digital yang belum daftar ke halaman PSE Kominfo mulai 21 Juli 2022, satu hari setelah tenggat waktu pendaftaran berakhir 20 Juli 2022.
Kedua
Jika tidak ada respons lanjutan, Komunfo akan menerapkan sanksi administratif kedua yakni berupa denda. Namun tidak ada rincian terkait jumlah denda yang ditangguhkan.
Ketiga
Jika perusahaan masih “bandel”, platform tersebut akan dikenakan sanksi terberat, yaitu pemblokiran sementara. Meski demikian, Kominfo tetap membuka pendaftaran PSE. Kalaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, blokir akan dibuka oleh Kominfo.
Jika PSE mengalami kesulitan, tersedia kontak yang dapat dihubungi melalui halaman berikut, https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.