3 Selebgram Ditetapkan Tersangka Investasi Bodong CV Cuan Grup
Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, mengungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang wanita dari CV Cuan Group. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda jatim, Jumat 5 April.
“Untuk tersangka pada kasus ini ada tiga orang wanita yaitu inisial AD, MR dan RF,”kata Kombes Dirmanto.
Ada Tiga Tersangka
Menurut Kombes Pol Dirmanto, penetapan tiga tersangka tersebut setelah tim penyidik Polda Jatim melakukan serangkaian penyelidikan kemudian tingkatkan ke penyidikan.
“Jadi tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan ketiga tersangka ini setelah melakukan penyidikan," ujar Kombes Dirmanto.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menjelaskan, total ada 14 Laporan Polisi (LP) dan semua di wilayah Jawa Timur. Dari 14 LP tersebut ada 9 LP ditangani Ditreskrimum Polda Jatim dan 5 LP ditangani Polres yang ada di wilayah setempat.
"Dari 9 LP itu, ada satu LP yang kami gunakan sementara untuk mengkonstruksikan dan menetapkan tersangka terhadap tiga orang pelaku utama dari CV Cuan Group," jelas AKBP Pitter Yanottama.
Laporan Polisi yang digunakan ini adalah Laporan Polisi yang dilaporkan pada 19 Oktober 2023 lalu. Korbannya atas nama inisial WW bersama enam korban lainnya.
"Jadi korban melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus dari CV Cuan Group dengan kerugian sekitar 351 juta lebih," terang AKBP Pitter Yanottama.
Sedangkan untuk kronologinya, pada awal bulan Februari 2023 tersangka MR ini menawarkan kepada pelapor dan enam korban lainnya untuk bisa berinvestasi di perusahaannya yakni CV Cuan Group.
Dikuatkan oleh tersangka yang lain yaitu RF dengan menyampaikan bahwa CV Cuan Group ini sangat bagus prospeknya di mana bergerak di bidang simpan pinjam dan dana talangan.
Skema Keuntungan
Untuk membuat tertarik para korban para tersangka menyampaikan skema persentase keuntungan yang sangat fantastis.
Ada empat skema yang disampaikan oleh tersangka yang membuat korban kemudian mau dan terbujuk untuk bisa menyetorkan dananya yaitu:
Skema I
Dana diinvestasikan selama tiga bulan maka akan mendapatkan keuntungan 15% per bulan.
Skema II
Dananya investasi tujuh hari akan mendapatkan keuntungan 3 persen setelah di hari ke-7.
Skema III
dana diinvestasikan 10 hari maka akan mendapatkan keuntungan 6% di hari ke-10
Skema IV
Dananya diinvestasikan satu bulan maka akan mendapatkan keuntungan 17% .
Dari persentase yang selalu disampaikan oleh tersangka kepada korban-korban lainnya sehingga korban merasa bahwa ini adalah investasi sangat menguntungkan menggiurkan sehingga mau menyetorkan dananya ke CV Cuan Group.
"Ada 150 juta yang ditransferkan ke rekening CV Cuan Group oleh korban pelapor dan enam korban lainnya. Kemudian uang itu beserta keuntungan tidak pernah dikembalikan baik modal maupun keuntungan," lanjut AKBP Pitter Yanottama.
Atas perbuatan tersangka mereka dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP J Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun.
Advertisement