3 Santriwati Diperkosa 3 Dicabuli di Lampung, Modus Minta Berkah
Seorang pemilik pondok pesantren di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, ditangkap polisi. Penangkapan pria berinisial AA karena diduga memperkosa tiga santriwati.
"Ada tiga korban santriwati yakni HH (15), RH (15) dan SM (17). Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda," kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2022, dikutip dari Antara.
Menurut Sunhot, terbongkarnya kasus ini setelah korban terakhir yakni SM mengadu ke orang tuanya karena telah ditiduri oleh pria 45 tahun tersebut.
"Jadi pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," terang kapolres.
Atas perbuatan itu, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.
"Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH. Sementara tiga korban lainnya belum sempat ditiduri hanya sebatas dicabuli dengan meraba di beberapa bagian tubuhnya," ujar Sunhot.
Modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan menyebut perbuatan itu untuk mendapatkan berkah dari Tuhan.
"Jadi modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan berkah dari Tuhan," jelas Sunhot.
Terlapor sendiri sudah mengakui bahwa dirinya melakukan percabulan terhadap saksi-saksi korban sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan dan diamankan di dalam Rutan Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.
Advertisement