3 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Bali Diperbaiki Tahun ini
Pemerintah segera memperbaiki 3000 rumah tak layak huni di Bali. Perbaikan itu dilakukan melalui program peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Bantuan Stimulan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah.
"Program ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah hadir dalam penyediaan hunian layak bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimulyo dalam rilis yang diterima ngopibareng.id.
Bedah rumah di Bali tahun ini akan menelan anggaran Rp 52,5 miliar. Jika perbaikan rumah ini tuntas, maka sejak tahun 2016, Kementerian PUPR telah membedah 10 ribu unit rumah MBR yang telah ditingkatkan kualitasnya menjadi lebih layak dan sehat di pulau dewata.
Direktur Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Jhony Sofyan Fajar Subrata mengatakan, bantuan bedah rumah tersebut tersebar di tujuh kabupaten. Salah satu lokasi penerima BSPS adalah Kabupaten Karangasem sebanyak 288 unit rumah.
Penyaluran BSPS tersebut dilaksanakan di empat Kecamatan dan tujuh Desa, diantaranya, Desa Pertima, Desa Bugbug, Desa Dukuh, Desa Antiga, Desa Gegelang, Desa Pempatan dan Desa Nongan.
"Tujuan utama program BSPS adalah untuk menyediakan rumah yang semula tidak layak huni menjadi rumah yang layak huni. Setiap unit rumah yang di bedah di Karangasem akan mendapatkan alokasi untuk peningkatan kualitas rumah sebesar Rp 17,5 juta," ujar Jhony F Subrata pada kegiatan penyerahan BSPS tahun 2019 kepada Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa di Balai Desa Bugbug, Karangasem, di Bali, Selasa (25/6/2019).
Program BSPS di Provinsi Bali, imbuh Jhony, dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan dari Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR di daerah. Kegiatan bedah rumah ini sudah terlaksana dengan baik dan sudah memasuki tahun ke empat.
Jhony menambahkan, rumah yang layak huni harus memenuhi persyaratan berupa keselamatan bangunan (peningkatan kualitas konstruksi bangunan), kesehatan penghuni (pemenuhan standar kecukupan cahaya dan sirkulasi udara serta ketersediaan MCK) dan kecukupan minimum luas bangunan (pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang).
“Kami ingin mendorong prakarsa dan upaya masyarakat dengan menumbuhkembangkan keswadayaan penerima bantuan, karena salah satu prinsip BSPS adalah masyarakat sebagai pelaku utama,” ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Sementara itu, Wabup Artha Dipa dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR atas perhatian dan bantuannya untuk bedah rumah di Kabupaten Karangasem. “Kami berharap masyarakat penerima bantuan diharapkan bisa menjalankan dan melaksanakan program ini sebaik-baiknya," katanya. (*)