3 Polisi Surabaya Terancam Dilaporkan Kasus Anak DPR Aniaya Pacar
Tiga orang polisi terancam akan dilaporkan oleh pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti. Perempuan 28 tahun itu tewas, akibat penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, 31 tahun. Ketiga polisi tersebut dianggap memberikan keterangan tidak benar dan merugikan keluarga korban.
Ketiga polisi tersebut adalah mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan, dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi.
Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pengkajian dan pendalaman untuk melaporkan ketiganya akan ke Propam Polrestabes Surabaya.
"Kami masih melakukan kajian dan pendalaman, tapi yang jelas dari pihak kepolisian sudah mengkonfirmasi kepada kami bahwa pihak-pihak tersebut dalam pengawasan internal," terangnya, Senin, 9 Oktober 2023.
Dimas Yemahura menjelaskan, keterangan yang diungkapkan tiga polisi tersebut dirasa merugikan keluarga korban. Pertama, mantan Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim memberi keterangan kepada media bahwa korban sakit lambung sebelum dilakukan pemeriksaan mendalam.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi sempat memberikan statement di salah satu televisi nasional, jika Dini Sera Afrianti hanya mengalami sedikit luka bukan luka lebam.
"Itu juga salah satu statement yang merugikan kami dari keluarga korban. Itu dilakukan sebelum rilis. Ini kan merugikan sekali," terang Dimas Yemahura.
Dia menambahkan, pelaporan ketiga orang polisi itu masih dalam pengajian oleh pihaknya. Fokus utamanya adalah perkara penganiayaan berujung kematian yang dialami Dini Sera Afrianti.
"Kami masih fokus di perkara ini dululah kalau memang perlu dilaporkan ya kami akan laporkan pasti," tandasnya.