3 Polisi Diperiksa di Polrestabes, Kuasa Hukum DSA Kecewa
Kuasa Hukum korban Dini Sera Afrianti mengaku kecewa, karena laporannya terkait tiga anggota polisi di Surabaya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam Polda Jawa Timur tak sesuai ekspektasi.
Ini setelah Dimas Yemahura selaku kuasa hukum korban telah mendapat pemberitahuan bahwa ketiganya menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polrestabes Surabaya. Sementara ketiga polisi terlapor itu merupakan anggota Polrestabes Surabaya.
"Tadi sudah dapat surat pemberitahuan dari Propam Polda, bahwa saat ini (ketiga polisi) menjalani pemeriksaan di Propam Polrestabes. Kami akan kroscek," kata Dimas kepada Ngopibareng.id, Rabu, 25 Oktober 2023.
Maka, ia pun tak mampu menyembunyikan kekecewaannya setelah menerima kabar tersebut. "Jangan sampai ada intervensi, sehingga kepentingan publik melakukan koreksi ke kepolisian terabaikan," ungkapnya.
"Kami kurang puas terhadap respons atas pengaduan," pungkasnya.
Kendati demikian, ia mengaku akan tetap mengawal laporan ini, karena ia menilai ada pelanggaran kode etik terkait kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Ronald Tannur, yang berujung kematian DSA.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari statement mantan Kapolsek Lakarsantri dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri yang diduga tidak tepat terkait penyebab kematian korban. Sedangkan AKP Haryoko diduga menyampaikan informasi tidak tepat ke media soal kondisi korban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto serta Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Agung Widoyoko belum memberikan konfirmasi saat coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon maupun pesan singkat oleh Ngopibarleng.id.
Advertisement