3 Polisi Curi Motor di Medan Sanksi PTDH, Modusnya Beli COD
Tiga anggota Satuan Samapta Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berinisial H, B, dan A melakukan percobaan perampokan terhadap sepeda motor milik korbannya bernama Beny Sembiring. Warga Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang itu menjual motor lewat unggahan di Facebook.
Lalu, ada akun bernama Kirana yang ingin membeli sepeda motornya. "Komunikasi berlanjut ke WhatsApp dan pembeli ini minta berjumpa di depan Perumahan Ruko Gunung Emas, daerah Kampung Lalang. Tujuannya mau mengecek motor yang saya jual," kata korban.
Benny pun berangkat menggunakan motor yang mau dijual dengan membawa istri serta dua orang anaknya. Dia sampai di lokasi pada Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WIB. Lalu ada dua pria yang mendatanginya membawa sepeda motor. Dua pria ini mengaku orang yang mau membeli motornya. Kunci motornya diminta untuk mengecek kondisi mesin sembari mengecek surat-surat.
Tidak lama kawan dari dua orang ini datang dengan mengendarai mobil Innova hitam. Ada tiga orang di dalam mobil itu dan terdengar seorang pria mengatakan mereka polisi dari Polda Sumut.
Saat motornya mau dibawa, Benny langsung sigap mematikan mesin. Ia sempat dirangkul oleh para pria itu untuk naik ke mobil. Merasa resah, Benny bilang ingin menelepon kawannya di Polda Sumut.
Benny pun mengarahkan kamera handphone ke para pria untuk mengambil foto. Ternyata para pria itu langsung kabur dan membawa kunci motor serta STNK-nya. Istrinya yang sedang menggendong anak coba menghentikan mobil itu. Malang, ia malah terjatuh. Korban mengalami luka-luka.
Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Ketiga oknum polisi itu bekerja sama dengan dua pelaku lainnya yang merupakan warga sipil. Namun hanya empat pelaku yang masih ditangkap hingga sampai saat ini. Empat pelaku yang telah ditangkap masih menjalani proses pemeriksaan.
Sedangkan ketiga oknum polisi yang terlibat saat ini telah ditempatkan di tempat khusus dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka ditangani Unit Reskrim Polrestabes Medan. Pihaknya berkoordinasi dengan Kasi Propam Polrestabes Medan dalam menanganinya.
Mahfud MD: Pecat dan Hukum!
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta tiga orang anggota polisi itu dipecat dan hukum pidana.
"Ya, stop impunity. Selain dipecat, ketiga polisi tersebut harus dihukum pidana secara maksimal plus pemberatan sebagai anggota penegak hukum," tulisnya dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu 9 Oktober 2022.
Menurutnya, dengan menghukum pidana ketiga oknum anggota polisi tersebut, aparat kepolisian dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan di tubuh Polri sendiri.
"Lacak komplotannya," tegasnya.
Sanksi PTDH
Ketiga polisi itu terancam dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). "Kalau benar pelanggaran internal tetap kita beri sanksi PTDH," kata Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Tomi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, ketiga pelaku bertugas di Sat Samapta Polrestabes Medan.
Advertisement