3 Pimpinan DPRD Kota Mojokerto Ditangkap KPK
Mojokerto: KPK hari Sabtu (17/6) pagi menyegel raung pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Ruang yang dihuni Sekretariat DPRD itu berada di lantai pertama. Terlihat pita berwarna merah-hitam menyilang di kedua pintu tersebut.
KPK juga menyegel ruang kerja pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang berada di lantai dua, yang ditempati Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDIP), Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani (PKB), dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq (PAN).
"Semalam ada hearing soal rencana pembangunan Politeknik PENS ITS di kantor Dewan, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Sekitar jam 1 lebih (Sabtu dini hari) ada tiga orang pakai rompi KPK menyegel ruangan pimpinan, Komisi III dan Sekwan," kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Mojokerto Dwi Edwin Endra Praja kepada wartawan di lokasi.
KPK awalnya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Umar Faruq. OTT dilakukan hari Jumat (16/6) malam.
Dari keterangan kedua pejabat itu, penyidik KPK mengembangkan dengan menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dan Wakil Ketua Abdullah Fanani. Abdullah Fanani ditangkap di rumahnya, Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
OTT KPK ini diduga terkait dengan jatah Lebaran yang diminta ketiga pimpinan Dewan kepada Kadis PUPR. Dari informasi, KPK berhasil mengamankan uang sekitar Rp 400 juta dan menahan 6 orang. (nda)