3 Petani Blitar Bebas Lawan Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran
Tiga petani di Blitar divonis bebas oleh hakim tunggal, Muhammad Syafi'i di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Blitar, Jumat 13 Oktober 2023.
Mereka didakwa kasus dugaan menyerobot tanah milik PT Perkebunan Cengkeh Branggah Banaran. Para terdakwa bernama Djemuri, 62 tahun; Riyadi, 61 tahun; dan Priyanto Sukiran, 72 tahun.
Sebelum divonis bebas, mereka wajib lapor setiap minggu selama enam bulan. Ketiga petani tersebut berasal dari Dusun Klakah, Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Saat sidang vonis tersebut, para terdakwa dihadirkan langsung dalam ruang persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Muhammad Syafi'i membacakan bahwa dakwaan yang disangkakan terhadap para terdakwa seharusnya merupakan perkara dalam yuridiksi perdata perkebunan.
Menimbang pertimbangan hukum unsur yang diatur pasal 6 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti Undang- undang nomor 51 tahun 190 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin, yang berhak atau kuasanya, dalam implikasinya dalam perkara ini tidak tepat. Dan perbuatan para terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.
Muhamad Syafii dalam keputusan yang dibacakan menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.
Selanjutnya, melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak para terdakwa dalam kedudukan dan hak- hak serta martabatnya.
Usai membacakan vonis, hakim menambahkan, bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa, yakni menanam di lahan perkebunan tanpa izin pemilik bukan ranah pidana.
"Proses kepemilikan harus dibuktikan, begitu juga sertifikat," tambahnya.
Menurut hakim, banyak kepemilikan sertifikat itu prosesnya melawan hukum atau tidak sah.
"Sehingga harus dibuktikan kepemilikannya terlebih dahului," pungkas hakim sambil menutup sidang.
Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Aipda Yuni Erfadianto menceritakan kronologi kejadiannya. Petugas keamanan perkebunan berpatroli di wilayahnya, Jumat 11 November 2022 pukul 08.00 WIB.
"Petugas mendapati warga sedang melakukan aktivitas penyerobotan tanah di wilayah perkebunan yaitu mencangkul tanah perkebunan untuk ditanami pisang dan ketela," terangnya.
Kemudian petugas keamanan perkebunan berusaha mengimbau warga menghentikan aktivitasnya tersebut.
"Akan tetapi tidak ditanggapi. Selanjutnya, petugas keamanan perkebunan mengambil dokumen aktivitas warga tersebut, dan melapor ke Polres Bitar," jelas Yuni.
Para tersangka lantas dijerat dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- undang no 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.
Usai bebas, Djemuri rupanya belum puas. "Bebas di ranah pidana, tapi konflik lahan harus kembali ke masyarakat. Doko milik masyarakat!," tegasnya.
Djemuri juga menuntut pengungkapan tindakan kekerasan tahun 2000, yang berkaitan dengan pembunuhan, penembakan dan lain sebagainnya telah terpendam 23 tahun.
"Kita menuntut ke negara," tandasnya.
Djemuri menyatakan, perkara perdata ini sudah ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deputi 5 kantor staf kepresidenan dan Kejaksaan Agung.
Di luar sidang, ketiga petani yang divonis bebas oleh hakim, langsung disambut oleh puluhan warga para pendukung ketiga terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan.
Mereka terharu dan serentak meneriakkan, " Merdeka, Merdeka, Merdeka!".