3 Perampok Walikota Blitar Residivis, Jago Maling
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur sementara berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso. Terungkap bahwa tiga pelaku tersebut merupakan residivis.
Tiga pelaku itu yakni NT sebagai otak perampokan, serta dua rekannya ASM dan AJ. Sebagai otak pelaku, terungkap bahwa NT merupakan tersangka yang paling banyak menjalani hukuman dengan kasus yang beragam.
"Tersangka NT merupakan residivis yang pernah menjalani lima kali hukuman. Tahun 2008, 2012, 2017, 2019 dan 2020 terakhir di Lapas Madiun," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam kasus pertama, NT ditahan di Lapas Kedung Paneh Semarang terkait kasus curas di Pegadaian Sukoharjo Solo. Tahun 2012 ditahan di Lapas Narkotika Jogjakarta. Tahun 2017 ditahan di Lapas Abepura Papua terkait perampokan. Tahun 2019 ditahan di Lapas Sragen terkait kasus curas di pabrik Unilever. Pada 2020, NT ditahan di Lapas Madiun terkait kasus curas di Gudang Unilever dan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat.
"Kemudian untuk tersangka ASM pernah menjalani hukuman tiga kali. Tahun 2017 di Lapas Jayapura, tahun 2019 di Lapas Sragen dan 2020 di Lapas Madiun," sebutnya.
Adapun tahun 2017, AMS tersangka kasus curas di kantor Pegadaian Papua di Jayapura. Tahun 2019 terkait kasus curas di pabrik Unilever dan Tahun 2020 terkait kasus curas di Gudang Unilever dan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat.
Sedangka tersangka AJ juga tiga kali menjalani masa hukuman. Tahun 2004, ia mendekam di Lapas Sidoarjo terkait kasus pencurian. Lalu, pada 2016 menghun Lapas Gresik terkait kasus pencurian, dan tahanan Lapas Demak juga terkait kasus pencurian pada 2019.
Buru Satu dapat Buron Narkoba
Tak hanya berhasil menangkap buron kasus perampokan Rumdis Walikota Blitar. Dalam proses penangkapan penyidik juga berhasil mengamankan satu buron kasus narkoba yang merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya.
"Saat penangkapan (NT) di Bandung juga bersama dengan DPO Polres KP3 (berinisial SJ) yang saat itu ada bukti 3 kg sabu-sabu. Saat ini sudah kami serahkan ke Polres KP3 untuk proses pengembangan kasus itu," pungkasnya.
Advertisement