3 Perampok Walikota Blitar Ditangkap, Dua Pelaku DPO
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil menangkap tiga orang pelaku perampokan di Rumah Dinas Walikota Blitar, Santoso. Tepat satu bulan, tiga pelaku perampokan berinisial NT, ASM, dan AJ diringkus. Seperti diberitakan Ngopibareng.id, perampokan rumah Walikota Santoso terjadi pada 12 Desember 2022.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
"Alhamdulillah, pelaku kejahatan di Rumah Dinas Walikota Blitar bisa kita tangkap. Saat ini juga masih dalam proses pengembangan dan pengejaran terhadap (dua pelaku) kasus ini," kata Toni di Mapolda Jatim, Kamis 12 Januari 2023.
Toni mengatakan, ada dua pelaku yang saat ini masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dua itu adalah Oki Supriadi dan Medi Afrianto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, lamanya proses penangkapan tak lain karena pelaku yang terus bergerak melarikan diri.
"Pengungkapan ini berjalan selama 24 hari karena memang lima pelaku yang mampu kita identifikasi berdasarkan scientific investigation crime itu cukup lihai untuk melarikan diri," ujarnya.
Totok menjelaskan, pelaku yang pertama kali ditangkap adalah berinisial NT, yang tak lain merupakan otak dari aksi pencurian tersebut. Pelaku ini ditangkap di sebuah penginapan di Kota Bandung. Tersangka AJ ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Jombang. Sedangkan tersangka ASN ditangkap di kos saudaranya di Medan.
Totok menjelaskan, perencanaan pencurian ini digagas NT saat menjalani hukuman di Lapas Sragen. Saat itu, pelaku mengajak empat tersangka lain untuk melakukan aksi di Rumdis Walikota Blitar.
NT juga yang membeli satu unit mobil Innova warna hitam untuk digunakan dalam aksi pencurian.
"Termasuk yang menyiapkan plat nomor warna merah. Kemudian yang bersangkutan juga di CCTV kelihatan membuka pagar dan masuk pertama kali," kata Totok.
Sedangkan, AJ mempunyai peran untuk melakukan pengamanan aksi dengan melakukan penyekapan terhadap tiga anggota Satpol PP yang sedang berjaga. Tak sendiri, AJ dibantu oleh ASM untuk menyekap anggota Satpol PP.
Tak hanya itu, ASM juga berperan untuk membobol kamar Walikota Blitar, mencuri uang dalam kamar dan merampas perhiasan yang digunakan istri Santoso. "Yang bersangkutan diajak untuk melakukan Curas itu oleh tersangka NT. Kalau di CCTV yang menggunakan batik yang disediakan oleh tersangka NT," kata Totok.
Dari aksi tersebut, para pelaku berhasil membawa uang Rp730 juta yang dibagi. NT mendapat Rp140 juta dan tiga buah jam tangan merek Guess. Kemudian ASM mendapat Rp125 juta beserta kalung dan gelang emas yang masing-masing seberat 10 gram. Sedangkan tersangka AJ mendapat uang Rp100 juta.
"Pembagiannya, paling besar NT karena sebagai otak melakukan 365 yang merancang, membeli Innova dan menyiapkan pakaian. Yang lain beragam," ujarnya.
Totok menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua pelaku yang belum tertangkap.
"Yang dua kita tetapkan tersangka sudah kita tetapkan sebagai DPO. Atas nama Oki Supriadi dan Medi Arfianto bersama-sama melakukan curas di TKP. Dua ini masih dikembangkan tim untuk dilakukan pengejaran," pungkasnya.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah Rp 184.168.000, tiga senjata api, dua borgol, potongan bekas tali, satu unit mobil Innova hitam, 42 butir amunisi, tiga kotak amunisi, empat buah jam tangan dan beberapa lainnya.
Atas tindakannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun.