3 Pejabat Probolinggo Dicopot, Nasdem Akan Surati 9 Lembaga
Pencopotan tiga pejabat eselon II dan IV di lingkungan Pemkot Probolinggo disikapi Nasdem dan Fraksi Nasdem di DPRD setempat. Nasdem akan menyurati sembilan lembaga di pusat hingga Walikota Probolinggo untuk mempertanyakan keganjilan dalam proses pelengseran tiga aparatur sipil negara (ASN) itu.
Ketiga pejabat yang dicopot dari jabatannya itu masing-masing, Tutang Heru Aribowo, Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik yang kemudian dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Kedopok. Dwi Hermanto, Kepala Dinas Penanam Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) dilengserkan menjadi staf di Kecamatan Kademangan.
Terakhir, Moh. Arif Billah, Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) yang dicopot sementara dari jabatannya (non-job). Arif kemudian menjalani pemeriksaan karena dinilai melakukan pelanggaran berat sebagai ASN.
“Kebijakan walikota dalam kurun dua bulan terakhir yang membebastugaskan tiga pejabat, perlu kami sikapi,” kata Sekretaris Fraksi Nasdem di DPRD, Sibro Malisi kepada wartawan, Rabu sore, 30 September 2020.
Didamping Ketua DPD Partai Nasdem, Zulfikar Imawan dan sejumlah pengurus dan anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, Sibro menilai, langkah walikota melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Ketiga pejabat itu tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum penjatuhan sanksi disiplin berat,” kata Sibro. Merujuk Pasal 27 ayat (1) PP 53/2010, dalam rangka pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukumnan disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atas langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.
“Faktanya, ketiga pejabat itu dibebastugaskan terlebih dauhu, lalu dilakukan pemeriksaan. Hal itu tidak sesuai dengan peraturan di atas,” kata Sibro.
Karena Nasdem menilai, kebijakan walikota itu melanggar ketentuan peraturan sehingga batal demi hukum. Nasdem juga mendesak kepada pejabat pembina kepegawaian untuk mengembalikan jabatan ketiga ASN seperti semula. ASN dan non-ASN diminta tidak takut menghadapi kebijakan yang sewenang-wenang.
“Kami akan membuja posko pengaduan selama 24 jam kepada seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo jika mendapat ancaman atau intimidasi dari atasan langsung atau orang yang mengatasnamakan pemerintah,” katanya.
Masih kata Sibro, pihaknya akan menyurati sembilam lembaga terkait pelengseran tiga pejabat di Pemkot Probolinggo itu. Di antaranya, Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara, Kemendagri, Komisi II DPRD RI, dan BKN Kanreg Jatim.
Sebelumnya Wawali HM Soufis Subri sempat menyatakan, pejabat yang tidak bisa menerima pelengseran jabatan sesuai SK Walikota, dipersilakan menempuh jalur hukum.
Advertisement