Pria Ini Simpan Narkoba di Dubur, Berniat Selundupkan ke Lapas
Jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menggagalkan aksi seorang pria mencoba menyelundupkan narkoba. Ia menyimpannya dalam dubur. Kemudian barang haram itu dibawa ke Lapas Pemuda Madiun, Kamis, 1 Desember 2022.
Plt. Kakanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna mengatakan, seorang pria yang mencoba menyelundupkan narkotika tersebut berinisial, T. Ia memanfaatkan layanan kunjungan terbatas.
Ketika itu, kata Krisna, T hendak dilakukan pemeriksaan badan saat berkunjung Lapas Pemuda Madiun. Hal yang dilakukan petugas tersebut sudah sesuai dengan SOP yang diberlakukan.
“Namun, T menolak diperiksa badannya oleh Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sebelum melakukan kunjungan," kata Krisna melalu press rilisnya hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.
Melihat gelagat mencurigakan, lanjut Krisna, petugas lalu mengamankan T di ruang pemeriksaan badan. Petugas semakin curiga karena pria asal Bangkalan itu malah marah-marah.
"Petugas lalu melakukan penggeledahan badan, dan mendapati hal yang aneh ketika memeriksa di bagian belakang-bawah," jelasnya.
Setelah didesak, pria 46 tahun tersebut akhirnya mengakui tengah membawa narkoba. Tak lama, pelaku langsung mengeluarkan kondom berbentuk lonjong dari duburnya.
"Di dalamnya terdapat empat paket narkoba, tiga paket diduga jenis sabu-sabu masing-masing seberat 8,82 gr, 9,90 gr dan 9,90 gr. Satu paket lainnya berisi pil diduga jenis inex sebanyak 10 butir," ujar dia.
Pelaku mengaku, hendak mengunjungi adik kandungnya yaitu seorang warga binaan Lapas Pemuda Madiun berinisial S. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. "Saat ini S sudah kami tempatkan ke straft cell (sel pengasingan) hingga proses penyidikan selesai," ucapnya.
Untuk saat ini, pihak Lapas Pemuda Madiun menyerahkan pelaku kepada Polres Madiun Kota. Nantinya, ia akan menjalani proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang, jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini," tutupnya.
Advertisement