3 Pabrik Jamu Tradisional Digerebek BPOM, Ini Kata Pengacaranya
Pemilik pabrik jamu tradisional yang digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), akhirnya angkat bicara. Lewa kuasa hukumnya, pabrik jamu tradisional Tawon Klanceng dan Akar Daun mengklaim tak beroperasi. Perusahaan mengaku, sejak izin edarnya habis, perusahaan menghentikan operasinya sambil menunggu perpanjangan izin tersebut.
“Perlu diketahui teman-teman bahwa saat ini tidak ada produksi. Kita tidak ada kegiatan di sana. Bahkan ketika didatangi di sana tidak ada satu orangpun yang melakukan aktivitas produksi,” jelas pengacara Jamu Tawon Klanceng dan Akar Daun, Eko Sutrisno, Senin, 2 Agustus 2021.
Selama ini, lanjut Eko Sutrisno, pihak perusahaan sudah mengurus perpanjangan izin usaha melalui pihak ketiga. Namun ternyata, izinnya tidak benar. Sehingga perusahaan memutuskan untuk tidak melakukan produksi. Sedangkan perizinan yang lain sudah lengkap.
“Kalau memang izin edarnya tidak ada dari dulu mestinya sudah ada penindakan-penindakan,” ungkapnya.
Mengenai barang yang disita BPOM, menurut Eko Sutrisno, belum jelas apakah barang yang dibawa BPOM tersebut statusnya disita atau bagaimana. Menurutnya, jika memang barang sebanyak 7 truk itu sita, faktanya pihaknya tidak pernah menerima surat tanda terima penyitaan. Bahkan pada saat dilakukan penggerebekan, kliennya tidak mendapatkan pemberitahuan sama sekali.
Karena belum mendapatkan tanda terima penyitaan, lanjut Eko Sutrisno, pihaknya tidak tahu apakah proses membawa barang-barang milik perusahaan kliennya tersebut sudah melalui izin ke Pengadilan
“Kalau posisi barang itu dibawa BPOM memang iya. Tapi apakah itu disita atau tidak sampai sekarang kita belum menerima surat penyitaan, sampai ndetik ini,” tegasnya.
Eko Sutrisno menambahkan, pihak perusahaan masih menunggu proses pembuktian terkait apa yang disangkakan. Apabila pihak BPOM nantinya tidak bisa membuktikan sangkaan itu, pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum yang memungkinkan untuk dilakukan seperti pra peradilan.
Terkait dugaan penggunaan bahan kimia obat, Eko menyatakan, sebelum dilakukan penyitaan, seharusnya pihak BPOM mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium lebih dulu. Jika memang benar mengandung bahan kimia obat atau tidak, barulah dilakukan penindakan.
“Kalau semua masih dugaan terus semua diamankan. Padahal belum tentu itu bahan kimia yang berbahaya juga,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPOM menggerebek tiga lokasi pabrik jamu tradisional di Banyuwangi. Tiga pabrik itu dua pabrik milik Jamu Tawon Klanceng dan satu pabrik milik Jamu Akar Daun. Satu pabrik berlokasi di Desa Tapanrejo Muncar dan dua lainnya di wilayah Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. Pabrik tersebut digerebek atas dugaan tidak memiliki izin edar dan menggunakan bahan kimia obat. Dalam penggerebakan ini, BPOM mengamankan 7 truk barang.
Advertisement