3 Outlet Holywings Surabaya Disegel, Pelanggaran Perda
Tiga outlet Holywings di Kota Surabaya resmi disegel, Selasa 28 Juni 2022. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penyegelan sekaligus penghentian operasional sementara. Hal ini dilakukan karena buntut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings Jakarta.
Penyegelan dan penghentian operasional sementara outlet Holywings di Surabaya ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No. 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No. 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
"Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, di situ disebutkan, bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketenteraman," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto.
Sambil melakukan penutupan sementara, pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No. 23 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan.
"Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin beroperasionalnya Holywings," tegas Edy.
Eddy menerangkan bahwa langkah yang dilakukan pemkot melalui Satpol PP Surabaya saat ini adalah melakukan penghentian kegiatan di Holywings sekaligus penyegelan. Sambil melakukan pengecekan perizinan.
Saat ini, Eddy mengatakan, bahwa Satpol PP bersama Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya tengah membahas terkait perizinan Holywings. Bahkan, pihaknya juga melakukan pengecekan langsung ke tiga outlet lokasi Holywings yang ada di Surabaya.
"Di Kertajaya, Basuki Rahmat dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar," harap dia.
Mantan Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan penyegelan dan penghentian sementara outlet Holywings di Kota Pahlawan sampai batas waktu yang ditentukan. Akan tetapi, apabila dari proses penelitian perizinan ditemukan pelanggaran, Eddy memastikan izin usahanya bisa dicabut.
"Jadi kan yang timbul adalah sesuatu yang menciptakan gangguan terhadap ketenteraman warga. Itu di Perda diamanatkan, bahwa pemkot melalui Satpol PP melakukan tindakan penghentian kegiatan, sekaligus pelaksanaan penyegelan sampai dengan kondisi apa yang dia (Holywings) lakukan bisa dipertanggungjawabkan," jelas Eddy.
Menurut Eddy, ada dua izin yang dikeluarkan untuk operasional Holywings. Pertama adalah izin restoran dan SIUP MB yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Sedangkan kedua berupa izin bar dan diskotek yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Jadi untuk risiko sedang ini ada izin yang dikeluarkan oleh pemprov. Makanya kita cek. Kalau kita meneliti izin yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. Jadi izin yang dikeluarkan pemprov nanti kita lakukan pengecekan apakah mereka memiliki atau tidak," tegas dia.
Dalam proses pengecekan perizinan, Eddy mengaku juga berkoordinasi dengan Kasatpol PP Provinsi Jatim. Termasuk pula melakukan komunikasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jatim. "Karena izinnya ada di Dinas Pariwisata Provinsi Jatim," ujarnya.
Saat ditanya soal nasib pekerja, Holywings di Surabaya, Eddy berharap kepada pihak pengelola agar dapat memfasilitasi mereka. Pasalnya, penyegelan dan penutupan ini didasari karena adanya pelanggaran Perda. Karena ini merupakan pelanggaran, jadi kita berharap dari pengelola Holywings juga bisa memfasilitasi terhadap pekerja tersebut.
Meski demikian, Eddy kembali menegaskan, pihaknya tak segan untuk mencabut izin operasional semua outlet Holywings di Surabaya. Tindakan tegas itu dilakukan jika pelanggaran Perda yang dilakukan Holywings dilakukan sampai dua kali.
"Kalau pelanggaran sampai dua kali itu bisa langsung dilakukan pencabutan izin," tandasnya.